Penyidik: Eks Direktur RSUD Nunukan Beri Perintah dan Kebijakan ke Bendaharanya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Ditetapkan jadi tersangka, DLM, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan diduga rugikan keuangan Negara sebesar Rp 2,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Fatoni Hatam melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Kejari resmi menetapkan DLM mantan pejabat Direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan TA 2021 yaitu DLM sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Nunukan TA 2021.

“DLM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 79 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2024,” kata Ricky kepada awak media.

Dikatakannya, DLM ditetapkan setelah tim penyidik melaksanakan ekspose atau gelar perkara dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka.

DLM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan tersangka sebelumnya yakni NH, mantan bendahara RSUD Nunukan.

Ricky mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan secara menyeluruh dalam ruang lingkup 1 tahun anggaran BLUD RSUD Nunukan periode Januari 2021 hingga Februari 2022, berdasarkan hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Kejari Nunukan telah menemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp 2.526.145.572,00 akibat dari perbuatan tersangka NH dan DLM.

Baca Juga :  Pembeli Sabu dari Selumit Pantai Bermigrasi ke Juata Permai, BNN Jaring 110 Orang

Sebelumnya, jaksa menyebutkan bahwa total kerugian keuangan negara dari Tipikor RSUD Nunukan mencapai Rp 3,3 Miliar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka NH dapat menunjukkan bukti bahwa ia telah melakukan pembayaran sebanyak Rp 1,6 M. Yang mana, pembayaran ini dilakukan oleh NH sebelum NH ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara saat ini telah selesai, dan saat ini dalam proses penyusunan laporan hasil audit yang akan selesai di bulan ini yang selanjutnya akan segera diserahkan ke Tim penyidik,” ungkapnya.

Dikatakannya, dalam pemeriksaan penyidikan hingga saat ini jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 49 orang saksi, menyita barang bukti sebanyak 786 item dan menyita 5 alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian di tahap persidangan.

Baca Juga :  Lokasi Sidang Perkara Hendra 32 Belum Ditentukan

“Jadi tersangka DLM ini perannya sebagai pejabat yang berwenang untuk melakukan pencarian dan membuat kebijakan penggunaan anggaran BLUD tersebut,” ujarnya.

Ricky mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap NH setelah ditetapkan sebagai tersangka. NH memberikan keterangan secara mutlak kepada tim jaksa penyidik, tindakan yang NH lakukan atas perintah dan kebijakan yang diberikan langsung oleh DLM kepadanya.

“Ini sudah seperti kebiasaan yang dilakukan oleh NH dan DLM bersama-sama melakukan permainan yang merugikan keuangan negara,” terangnya.

Untuk melancarkan aksinya, Ricky menyampaikan jika modus operandi yang digunakan Tersangka DLM dan NH melakukan perbuatan-perbuatan baik dalam menggunakan jabatannya maupun yang melampaui kewenangannya yang tidak sesuai dan melanggar peraturan perundang-undangan untuk menggunakan anggaran atau kas BLUD RSUD untuk kepentingan pribadinya dan telah menguntungkan diri sendiri pada pengelolaan keuangan BLUD RSUD Nunukan.

Perbuatan tersangka menyebabkan kewajiban pembayaran atas pengadaan barang atau jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang seperti peralatan, serta obat-obatan termasuk dana dari Covid-19 yang masuk dalam dana BLUD RSUD Nunukan.

Baca Juga :  Polres Malinau Ungkap Dua Kasus Narkotika di Malinau

“Kedua tersangka berusaha menutupi dan mengelabui laporan keuangan RSUD dengan cara duplikasi transaksi atas 79 item transaksi, dan menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia yang seluruhnya diluar kewajiban BLUD RSUD Nunukan,” bebernya.

Baca Juga:

Susul Bendahara, Eks Direktur RSUD Nunukan jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Tipikor Dana Covid-19

Ricky mengatakan, Tim Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka DLM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 80 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2021 selama 20 hari dan dilakukan penitipan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan.

“Penahanan ini dilakukan atas pertimbangan subjektif tim penyidik untuk mencegah tersangka DLM melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *