benuanta.co.id, NUNUKAN – Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja di perusahaan.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distranaker) Kabupaten Nunukan, Masniadi membenarkan hal itu, dan pihaknya telah mengetahui adanya edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelum merealisasikan aturan tersebut, pihaknya lebih dulu menunggu Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
“Semoga secepatnya kita mendapat surat edaran dari Provinsi Kaltara, sehingga akan kita teruskan ke perusahaan yang ada di Kabupaten Nunukan,” kata Masniadi, kepada benuanta.co.id pada Rabu, 20 Maret 2024.
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan juga mencatat jumlah perusahaan di Nunukan sebanyak 132 perusahaan di antaranya ada 40 perusahaan besar.
“40 perusahaan ini wajib untuk memberikan THR, sedangkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa juga memberi tapi tergantung kemampuan mereka tidak bisa dipaksakan,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan setiap perusahaan yang sudah memberikan THR wajib untuk melaporkannya, karena itu nanti akan dilakukan monitoring oleh pengawas dari provinsi.
Dalam aturan Menteri Ketenagakerjaan bahwa THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Nicky Saputra