benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu pertimbangan pihak Kementerian terkait penyerahan hak kelola destinasi wisata Kawasan Mangrove dan Bekantan (KKMB) di Jalan Gajah Mada Kota Tarakan.
Meski hak pengelolaan hutan mangrove Kota Tarakan sempat ingin diserahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, namun adanya permasalahan dualisme kepengelolaan membuat penyerahan hak kelola itu terhambat dilakukan.
Dijelaskan oleh Kepala Dispar Kaltara, Njau Anau saat ini pihaknya bersama pihak kementerian terkait masih melakukan kajian terkait kepengelolaan hutan mangrove Kota Tarakan.
Dimana kajian ini dilakukan terkait adanya dualisme pemerintah dengan pihak swasta terkait kepengelolaan hutan Mangrove Kota Tarakan.
“Persoalan inilah yang selama ini menghambat kita untuk menyerahkan kepengelolaan hutan mangrove Kota Tarakan ke Pemkot Tarakan. Makanya hal ini masih dikaji juga oleh pihak kementerian,” kata Njau Anau pada Senin, 19 Februari 2024.
Ia menjelaskan jika nantinya tidak ada titik terang terkait dualisme kepengelolaan itu, maka pihak kementerian terkait berhak mengambil keputusan berdasarkan hasil kajian.
Oleh karena itu, Njau Anau pun mengaku masih menunggu putusan dari pihak kementerian.
“Kita sebenarnya masih diberikan waktu untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama. Tapi jika berlarut maka pihak kementerian berhak mengambil keputusan,” lanjutnya.
“Oleh karena itu status dari kepengelolaan hutan mangrove Kota Tarakan ini masih mengambang karena masih berstatus milik swasta,” jelasnya.
Selama ini hutan mangrove Kota Tarakan, diakui Njau Anau cukup memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena banyaknya wisatawan yang melakukan kunjungan ke hutan mangrove Tarakan.
Sehingga Njau Anau pun sangat menyayangkan sekali, jika pengelolaan hutan mangrove Tarakan tidak diberikan ke pemerintah daerah.
“Jika statusnya milik pemerintah maka PAD kemungkinan akan mengalami penambahan karena pemasukannya tidak lagi dihitung pajak. Melainkan murni dari retribusi wisatawan, makanya status kepengelolaan ini masih kita perjuangkan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli