Ketua DPRD Nunukan Maklumi Sampah Berserakan Dekat Rumahnya, Asalkan Cepat Diambil DLH

benuanta.co.id, NUNUKAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Hj. Rahma Leppa menyesalkan warga yang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di sekitar rumahnya. Menurutnya, hal itu membuat TPS penuh dan sampah berserakan di jalan.

Ketua DPRD Nunukan ini mengaku tidak mempermasalahkannya, asalkan cepat diambil oleh petugas DLH dan tidak dibiarkan berlama-lama hingga berhari-hari.

Ia menyebutkan saat ini masyarakat sudah saatnya untuk mengubah pola hidup. Salah satunya orientasi terhadap pengelolaan sampah. Sebenarnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah, sudah ada, tinggal penerapannya kepada masyarakat saja, yang saat ini belum dijalankan.

Baca Juga :  WNA Malaysia Selundupkan Sabu dalam Anus, Mengaku karena Terlilit Hutang 

“Perda itu harus dijalankan sesuai dengan aturannya, buang lah sampah pada pukul 18.00 hingga 06.00 Wita, jangan biasakan buang sampah pada siang hari,” kata Hj. Raham Leppa, kepada benuanta.co.id, Senin, 19 Februari 2024.

Dia juga meminta kepada petugas Satpol-PP untuk menegakkan Perda, serta memastikan pelaksanaannya dengan baik. “Saya juga menghimbau kepada masyarakat agar membuang sampah pada jam yang sudah di tentukan,” imbuhnya.

Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, menyebut sudah ada Perda yang mengatur persampahan yakni berupa Perda inisiatif dari DPRD Kabupaten Nunukan. Dia berharap kepada masyarakat agar membiasakan diri membuang sampah sesuai jadwal yang ditetapkan jam 18.00 sore hingga 06.00 Wita pagi.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Soroti Pelayanan di RSUD Nunukan

“Agar kita tidak melihat lagi sampah berserakan pada siang hari, karena jika malam hari aktivitas masyarakat tidak terlalu banyak dan juga pengangkut sampah bisa teratur dan terarah,” jelasnya.

“Saya sudah meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar bisa bekerja sama dengan Satpol-PP (melakukan pengawasan),” tegasnya.

Selain itu, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Nunukan, Muhammad Irfan Ahmad, mengatakan Perda ini sudah lama dan ini juga insiatif DPRD. Dia melihat jika masyarakat belum menerima dampak dari perda tersebut karena belum ada sanksi yang terapkan.

Baca Juga :  Puskesmas Krayan Tengah Dibangun Tahun Ini

“Kita koar-koar buang sampah akan dikenakan sanksi. Mulai sanksi sosial, hukuman tiga bulan dan denda Rp 50 juta itu ada dalam Perda, tapi itu belum diterapkan,” pungkas Irfan.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2633 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *