benuanta.co.id, NUNUKAN – BSR (48) ditangkap personel Polsek Sembakung di Jalan Raya Rawa-rawa Desa Atap, Kecamatan Sembakung, saat menggunakan kendaraan berplat merah dengan nomor polisi KT 4161 SM, sekitar pukul 17.45 WITA, Jumat, 6 Desember 2024.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kapolsek Sembakung AKP Supriadi, membenarkan BSR menggunakan kendaraan berplat merah saat ditangkap membawa narkotika jenis sabu.
“Pelaku bukan ASN atau honorer, pelaku hanya sebatas pembantu rumah tangga pribadi di rumah dinas camat Sembakung. Untuk BB sabu didapatkan dari tas selempang yang dipakai pelaku, dan tidak ada yang temukan atau disembunyikan di motor,” kata Supriadi, kepada benuanta.co.id, Ahad (8/12/2024)
Dia juga menjelaskan, kronologis kejadian dari informasi yang didapat warga di Desa Atap, ada seorang laki-laki membawa atau menguasai narkoba. Dari informasi yang didapat pihaknya langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
“Berdasarkan informasi, tempat yang kita curigai yaitu ke arah jalan raya rawa-rawa Desa Atap, Kecamatan Sembakung, melintas/berpapasan, kita hentikan dan dilakukan pemeriksaan badan,” kata Supriadi, Ahad (8/12/2024).
Lanjut dia, dari hasil penggeledahan badan ditemukan tas selempang milik pelaku yakni BSR, di dalamnya terdapat tas kecil hitam yang terbungkus kecil diduga berisi sabu.
Jumlah kemasan yang ditemukan saat itu sebanyak 19 bungkus plastik ukuran kecil, dan 2 bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi sabu.
Praktis polisi pun mengiringi pelaku untuk diperiksa lebih lanjut beserta barang bukti. Mulai dari 19 bungkus ukuran kecil, 2 bungkus plastik ukuran sedang diduga berisi sabu, 1 buah tas kecil berwarna hitam, 1 handpohone, 2 buah botol kecil warna hitam, dan 1 buah dompet hitam, termasuk uang tunai sebesar Rp.2.000.000. (*)
Reporter:Darmawan
Editor: Yogi Wibawa