Sektor Parkir di Tarakan Sumbang Rp 1,7 Miliar ke PAD Tahun Ini

benuanta.co.id, TARAKAN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan dari sektor parkir per 1 Januari hingga 3 Desember 2024 mencapai Rp 1.763.284.000. Angka ini bukan merupakan target yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kota Tarakan.

Hal ini disebabkan pihak Perumda Tarakan baru efektif berjalan per 1 April 2024. Direktur Perumda Tarakan Aneka Usaha, Natan Tandi menuturkan Perumda masih terus berusaha agar PAD untuk pemerintah daerah dapat terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Manajemen Perumda Tarakan Aneka Usaha yang baru ini efektif berjalan per 1 April 2024, dan masih harus menyelesaikan beberapa PR dari manajemen lama,  harapannya minimal bisa lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga :  Polisi Atensi Seks Bebas Anak di Bawah Umur di Tarakan

Sesuai dengan Perda Kota Tarakan nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Keputusan Wali Kota Tarakan nomor 003/HK-XII/495/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Perhubungan Kota Tarakan dan Perumda Tarakan Aneka Usaha tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Maka Perumda Tarakan Aneka Usaha merupakan satu-satunya instansi yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk mengelola parkir tepi jalan di Kota Tarakan termasuk kewenangan untuk menariik retribusi.

Baca Juga :  Dikeluhkan Terlalu Padat, Dishub Kaltara Bangun Drop Zone di Pelabuhan SDF

Selain itu, salah satu potensi yang mendatangkan pendapatan bagi daerah adalah pelaksanaan parkir dari kegiatan keramaian masyarakat melalui berbagai event yang memanfaatkan parkir tepi jalan. Kendati demikian, masih ditemukan beberapa event kegiatan yang mengelola sendiri parkir tepi jalan dengan memanfaatkan organisasi masyarakat yang tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki karcis resmi pemerintah.

Dalam rangka meningkatkan PAD tersebut, Perumda terus mensosialisasikan ke masyarakat Slogan “No Karcis, No Parkir”. Menurutnya, hal ini penting diketahui masyarakat, dikarenakan potongan karcis yang diterima masyarakat, secara otomatis uang parkir sebesar Rp 2.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil tersebut langsung masuk ke kas daerah.

Baca Juga :  Disnakertrans Tarakan Belum Terima Laporan Penangguhan UMK

“Metode lain yang juga dilakukan Perumda adalah rutin setiap hari melakukan pengawasan ke lapangan sekaligus pembinaan jukir resmi, untuk memantau juru parkir resmi yang lambat menyetor dan menjemput uang setoran jukir yang malas menyetorkan dananya ke kantor Perumda,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *