Pemkot Rancang Perwali untuk Penurunan Angka Stunting

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan merancang Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam rangka penurunan angka stunting di Kota Tarakan.

Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto membenarkan hal tersebut. Sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kota Tarakan, Effendi membeberkan tujuan tersebut untuk melengkapi indikator dan menjadi pedoman percepatan penurunan stunting.

“Penguatan delapan aksi konvergensi dipandang penting, dan dalam hal ini, peraturan Wali Kota dianggap perlu untuk memastikan langkah-langkah yang efektif dalam upaya menurunkan angka stunting,” tutur Effendi, Selasa (15/7/2023).

Pada Senin, 14 Agustus 2023, telah dilaksanakan rapat bersama seluruh perangkat daerah dan ia juga menganggap kolaborasi dari seluruh stakeholder sangat krusial dalam menuntaskan masalah stunting.

Baca Juga :  224 Anak di Tarakan Putus Sekolah Masih Ingin Mengenyam Pendidikan

Dengan perancangan Perwali diharapkan akan ada pedoman yang jelas bagi Tim Pelaksana Program Penurunan Stunting (TTPS) dan dapat membuat program-program yang akan dibentuk bisa lebih efektif dalam upaya penurunan angka stunting di Tarakan.

Lanjutnya, target penurunan stunting Kota Tarakan bisa turun sebesar 6 persen pada tahun 2024 dan 12 persen di tahun 2023 pada bulan Desember mendatang. Pada bulan September 2023, Kementerian kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian lainnya akan berkunjung ke Kota Tarakan untuk melakukan pemetaan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI).

Baca Juga :  Listrik Padam 15 Jam, PLN Tarakan Janji Beri Kompensasi ke Pelanggan

“Yang lalu ada Perwali yang belum dilakukan pemkot, akhirnya Tarakan menjadi nomor dua bukan nomor satu dan dari sisi penurunannya 10 persen. Kami persiapkan, karena jangka menengah kami nanti masanya sampai Desember saja tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sehingga kami buat rencana kerja supaya teman-teman bisa melaksanakan agar bisa turun stuntingnya,” jelasnya.

“Biarpun nasional targetnya 2023 itu 21 persen, 14 persen 2024. Tapi Tarakan dalam amanah Perda RPJMD, 12 persen 2023 dan 6 persen 2024,” paparnya.

Baca Juga :  Listrik Padam 15 Jam, PLN Sebut karena Arrester Rusak dan Kabel Coupler Terbakar

Disinggung Perwali yang kurang kaitannya dengan tata laksana dan kemarin sudah finishing dari Dinas Sosial dan bulan ini diterbitkan tim legislasi di DPRD Tarakan.

“Yang jelas sesuai peraturan pemerintah dan ada turunannya,” tutupnya.(*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2287 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *