benuanta.co.id, NUNUKAN – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Irwan Sabri dan Hermanus (IRAMA) dipastikan menang usai paslon Andi M Akbar dan Serfianus (GAAS) mencabut gugatan yang dilayangkan ke KPU Nunukan terkait sengketa Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konsitusi (MK) pada Kamis, 9 Januari 2024.
Pencabutan perkara Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Pilkada Nunukan 2024 itu disampaikan langsung oleh kuasa Hukum pasangan GAAS, Eko Saputra, S.H.,MH.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum IRAMA, selaku pihak terkait, Mohd Ramdan, S.H mengatakan, dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Hakim MK Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S langsung menanyakan kepada kuasa hukum pemohon terkait surat pencabutan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum GAAS.
“Saat sidang tadi berlangsung, kuasa hukum pemohon langsung membenarkan bahwa permohonan itu dicabut oleh pihaknya, saat dimintai klarifikasi terkait pencabutan itu, kuasa hukum pemohon hanya menyampaikan bahwa dicabut,” kata Ramdan kepada benuanta.co.id, Kamis (9/1/2025).
Diungkapkannya, sebagai pihak yang sebelumnya ikut terkait dalam sengketa PHPU ini, ia menyampaikan sangat bersyukur karena permohonan ini telah cabut oleh pihak pemohon.
“Kalau dari kita tentu bersyukur perkara ini telah selesai. Jadi kita hanya menunggu hasil penetapan dari MK, karena proses pencabutan ini harus di plenokan dulu sebelum di tetapkan oleh MK,” ungkapnya.
Ramdan juga mengatakan, dengan adanya pencabutan permohonan sengketa ini, pasangan IRAMA dipastikan menang dan akan memimpin Kabupaten Nunukan 5 tahun ke depan.
“Alhamdulillah, kita ikuti semua proses tahapan ini hingga selesai sampai penetapan dan pelantikan IRAMA sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nunukan,” jelasnya.
Ramdan juga menyampaikan, sebagai kuasa hukum pasangan IRAMA, berharap di kepemimpinan Irwan Sabri dan Hermanus setelah dilantik nanti dapat menjalankan pemerintahan yang baik dan amanah untuk masyarakat Kabupaten Nunukan.
“Pada prinsipnya kita kuasa hukum dari IRAMA akan terus mengawal tahapan ini, hingga pelantikan nanti,” pungkasnya.
IRAMA tinggal menunggu proses penetapan sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih sebelum dilantik.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nunukan Nomor 2767 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 yang ditetapkan pada Jumat, 6 Desember 2024.
Pasangan nomor urut tiga IRAMA unggul dengan 43.832 suara, sementara pasangan nomor urut satu Andi Akbar dan Sefianus (GAAS) mendapat 40.106 suara dan pasangan nomor urut dua H Basri dan Hanafiah (BAHAGIA) dengan perolehan 23.361 suara. Pasangan IRAMA unggul dengan selisih 3.726 suara dari pasangan GAAS dan selisih 20.000 suara dibanding pasangan BAHAGIA. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli