benuanta.co.id, NUNUKAN – Pernah masuk penjara akibat kasus narkotika di Nunukan, RS kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri sejumlah barang berharga milik warga di Jalan RA Bessing, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan selatan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, aksi tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku dilakukan dua kali di tempat yang sama.
“Untuk kejadian pertamanya itu tanggal 2 Januari, kejadian keduanya di 3 Januari 2024,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Selasa (7/1/2025).
Diungkapkannya, berdasarkan keterangan korban, kasus itu bermula saat korban menyuruh pekerjanya untuk mengambil kipas di gudang yang berada di depan kantor PU.
Setelah itu, pekerja korban mengatakan jika bagian belakang gudang ada yang merusaknya. Ia bergegas pergi mendatangi gudang yang berada di depan PU dan benar saja gudangnya telah dirusak.
Mendengar itu, korban langsung ke gudang mengeceknya dan mendapati profil air 1.200 liter dan timbangan rumput laut telah hilang.
“Korban saat itu hanya membiarkan dan tidak melapor ke polisi, namun ke esokkan harinya saat korban kembali ke gudang, ia mendapati ban serep truk telah raib,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.6.650.000, korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Zainal mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap dugaan pelaku, teridentifikasi yakni RS, pria berusia 27 tahun yang diketahui residivis kasus Narkoba tahun 2017 lalu.
“Pelaku ini kami amankan secara paksa pada saat pelaku sedang berada di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Tengah pada saat pelaku sedang menunggu pembeli hasil curiannya,“ jelasnya.
Tak hanya itu, Zainal juga mengatakan jika pelaku ini diketahui merupakan spesialis pencuri profil tank air. Yang mana, sebelumnya pelaku pernah diamankan dengan kasus yang sama. Jamuan lantaran kerugian material di bawah Rp 2,5 juta sehingga kasusnya tindak pidana ringan.
“Pengakuan pelaku, barang-barang hasil curiannya mau dijual. Uangnya nanti itu akan dipakai untuk membeli narkoba,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke- 3e dan ke-5 e KUH Pidana Jo pasal 64 KUH Pidana Subsider Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli