benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan mengenai persoalan fenomena seks bebas di bawah umur pada Jumat, 10 Januari 2025.
Dalam RDP tersebut dihadiri Komisi II DPRD Tarakan, Polres Tarakan, Satpol PP Tarakan dan Dinas Pariwisata Kota Tarakan.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino mengatakan, dari RDP tersebut terdapat 3 poin yang disepakati untuk menekan persoalan seks bebas yang melibatkan anak di bawah umur. Pertama, sosialisasi kepada pemilik jasa perhotelan dan penginapan. Kedua, berupa himbauan lisan dan tertulis dan ketiga razia yang akan dilakukan oleh petugas gabungan.
“Sosialisasi akan kita lakukan dalam waktu dekat, lalu himbauan nanti akan dilakukan oleh Dinas Pariwisata, kemudian nanti ada razia rutin di setiap hotel bintang dan melati,” jelasnya saat ditemui usai RDP, Jumat (10/1/2025).
Untuk jadwal sosialisasi sendiri, segera diagendakan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tarakan. Simon menegaskan nantinya Dinas Pariwisata, Satpol PP dan Polres Tarakan akan melakukan pemaparan terkait aturan-aturan di perhotelan dan penginapan maupun tindakan hukumnya.
“Saya harapkan menekan kasus-kasus prostitusi anak, kalau bisa jangan cuma menekan tapi meniadakan,” tegas politisi Gerindra itu.
Sementara itu, Kasatpol PP Tarakan, Sofyan menuturkan, untuk pengawasan terhadap seks bebas di Kota Tarakan juga telah masif dilakukan. Biasanya saat turun ke lapangan untuk melakukan razia, Satpol PP Tarakan juga melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan.
“Namun kita sifatnya hanya sebatas pembinaan saja,” katanya.
Dalam melakukan pengawasan, Satpol PP Tarakan memiliki dua landasan aturan yakni Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Perhotelan.
“Dalam perda tersebut juga sudah lengkap sudah ada sanksi administratif dan pidana bahkan. Saat ini bukan hanya prostitusi, gelandangan, pengemis dan yang berjualan itu kebanyakan anak-anak. Sudah banyak yang kita amankan. Tapi kami juga terbatas, tidak boleh mengamankan lebih dari 24 jam,” bebernya.
Sepanjang 2024, Satpol PP Tarakan telah mengamankan 77 orang yang terjaring razia, 45 di antaranya merupakan anak sekolah. Parahnya, anak sekolah tersebut bolos dari jam pelajaran.
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, langkah yang dapat diambil hanyalah pembinaan dengan memanggil orang tua maupun guru dari anak yang bersangkutan.
“Di tahun 2025 ini kita susun plan. Kalau untuk panti pijat, hotel dan tempat hiburan malam kita ada dapatkan satu anak di bawah umur. Tapi kita tidak bisa berbuat jauh, kita hanya sekedar mengamankan saja,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra