Asyik! Berkat SK Gubernur, Tarif Pajak Kendaraan Turun di 2025

benuanta.co.id, TARAKAN – Berkat Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/17/2025 yang ditetapkan pada 2 Januari 2025, tarif pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalimantan Utara (Kaltara) pada 2025 mengalami penurunan. Seharusnya, tarif PKB dan BBNKB di 2025 naik jika merujuk Perda Nomor 1 tahun 2024.

Kepala UPT Samsat Tarakan, Irawan menuturkan, berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024, tarif pokok PKB ialah 1,2 persen. Namun dikarenakan adanya SK Gubernur tarifnya turun menjadi 0,8 persen. Sedangkan BBNKB 10 persen menjadi 7,5 persen. Penerapan tarif ini juga sudah berlaku sejak 5 Januari 2025.

Baca Juga :  Tunggu Instruksi Pusat, Kodim 0709/Tarakan Benahi Fasilitas MBG

“Jadi efek dari penurunan ini, tarif pajak akan turun walaupun ada opsen 66 persen ke pemerintah kota,” tuturnya saat ditemui, Jumat (10/1/2025).

Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) antara Pemerintah Provinsi Kaltara dengan Pemerintah Kota Tarakan juga diganti menjadi opsen sebesar 66 persen yang akan langsung masuk ke kas Pemkot Tarakan. Besaran opsen pajak tersebut diberlakukan untuk satu kendaraan per hari.

Baca Juga :  Kelurahan Juata Permai jadi Lokasi Kedua Kampung Bersinar di Tarakan

“Artinya pembagian sudah langsung diterima oleh Pemkot. Jadi uang kami kelola itu sisanya real milik provinsi,” sambungnya.

Insentif penurunan tarif ini, juga berimbas kepada harga kendaraan baru dibandingkan harga sebelumnya. Pihaknya juga telah menyampaikan hal tersebut kepada dealer kendaraan yang akan menyesuaikan dengan tarif BBNKB baru.

“Tergantung lagi dengan harga jual dari dealer pasti menyesuaikan. Artinya nanti tidak ada lagi orang beli kendaraan di luar. Platnya tidak lagi plat luar,” lanjut Irawan.

Baca Juga :  Umat Kong Hu Cu Tarakan Mulai Persiapkan Imlek

Meski tarif BBNKB turun, Irawan menyebut volume unit kendaraan di Tarakan akan bertambah. Sehingga, tarif PKB juga akan bertambah. Terlebih, dibanding provinsi lainnya, Provinsi Kaltara mengalami penurunan pajak kendaraan yang siginifikan.

“Supaya daya beli masyarakat tinggi, karena ada penurunan tarif kendaraan baru. Serta kesadaran masyarakat untuk pajak juga akan meningkat, karena pajaknya turun. Yang belum plat KU ya harus balik nama karena kan pajaknya turun,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *