benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial SU (42) warga Jalan Panamas, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan ini diringkus personel Satreskoba Polres Nunukan pada Jumat (10/1/2025) sekira pukul 16.30 WITA.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menerangkan, SU berhasil diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika.
“Berbekal informasi itu, personel kita langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan SU di Jalan Dewi Sartika, R T4 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan,” beber Zainal, Senin (13/1/2025)
Zainal menerangkan, pelaku saat itu diamankan saat sedang berada di sebuah rumah pondok penjemuran rumput laut.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, yang tersimpan di dalam sebuah tas selempang warna coklat merek Cruser seberat 0,63 gram.
“Keterangannya, sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp 2.5 juta dari seorang laki-laki bernama HL yang berada di wilayah Sungai Melayu Malaysia,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan tersebut sebagiannya telah dikonsumsi dan di jual secara eceran oleh pelaku SU. Selain sabu, personel kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SU telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli