PPDB 2023 Dilaksanakan Secara Online, Pengecualian untuk Wilayah Ini

benuanta.co.id, NUNUKAN – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2023 tingkat Sekolah Dasar (SD) dan SMP (SMP) di Kabupaten Nunukan akan dilaksanakan online secara penuh.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Akhmad menyampaikan, untuk pengumuman pendaftaran sudah mulai disampaikan oleh tiap-tiap sekolah yang ada di Kabupaten Nunukan sejak tanggal 5 Juni hingga 7 Juli, sedangkan untuk pendaftarannya sendiri mulai di buka secara resmi pada 3-7 Juli mendatang.

“Untuk pendaftarannya sendiri kita lakukan secara online, namun jika ada yang kesulitan atau sekolah yang berada di daerah yang tidak ada akses internet seperti wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), itu pendaftarannya bisa dilakukan calon atau orang tua dari peserta didik secara offline dengan langsung ke sekolah,” kata Akhmad kepada benuanta.co.id, Senin (12/6/2023).

Baca Juga :  Oknum Kadis di Nunukan Terlibat Politik Praktis, Kesbangpol Minta Tunggu Hasil dari Bawaslu

Sementara itu, untuk formasi PPDB tahun ini, dikatakannya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni melalui jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi, Perpindahan dan jalur Prestasi.

Untuk tingkat SD, kouta untuk jalur Afirmasi 35 persen, jalur Zonasi 60 persen, perpindahan 5 persen. Lalu untuk tingkat SMP, kouta jalur Afirmasi 15 persen, jalur Zonasi 50 persen, Jalur Perpindahan 5 persen dan Jalur Prestasi 30 persen.

“Yang ada perubahan sedikit itu pada tingkat SD, kalau tahun lalu jalur Zonasi kuotanya 70 persen, tapi untuk tahun ini 60 persen, kuota 10 persennya kita alihkan ke jalur Afirmasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tim Hukum IRAMA Buka Posko Anti Intimidasi Selama Pilkada 2024 Berlangsung

Kendati begitu, jika nantinya dalam pelaksanaan PPDB baik jalur Afirmasi, jalur perpindahan dan jalur prestasi ternyata kuota yang dibuka tidak terpenuhi, maka bisa dialihkan ke jalur zonasi.

Akhmad menyampaikan, namun pada sekolah-sekolah yang berada di wilayah 3T disampaikan Akhmad ada pengecualian dalam pelaksanaan PPDB seperti jalur zonasi dan jalur lainnya.

“Pengecualian ini bagi sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombongan belajar apalagi seperti sekolah di pedalaman yang muridnya tentu sedikit, sehingga tidak perlu menerapkan jalur zonasi,” ungkapnya.

Akhmad menyampaikan, untuk jumlah peserta didik pada tingkat SD dalam satu rombongan belajar dalam kelas hanya untuk 28 peserta didik, sedangkan untuk tingkat SMP nantinya dalam satu rombongan belajar hanya 32 peserta didik.

Baca Juga :  Bea Cukai Nunukan Musnahkan Barang Tegahan, Rugikan Negara Rp 880 Juta

“Untuk total sekolah tingkat SD di Kabupaten Nunukan itu ada 127 sekolah, untuk tingkat SMP total ada 48 sekolah. Makanya kita himbau bagi peserta didik maupun orang tua sudah mulai menyiapkan berkas-berkas syarat pendaftaran mulai saat ini,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *