Jajakan Bisnis Open BO, Mucikari Dibekuk Satreskrim Polres Tarakan

benuanta.co.id, Tarakan – Pria berinisial AF (23) dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan pada 23 Juni 2023 lalu lantaran perannya sebagai mucikari. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini telah ia lakukan sejak Desember 2022 lalu.

Saat diamankan, AF tengah berada di salah satu hotel yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman. Disaat yang bersamaan korban tengah melayani seorang pria hidung belang pada pukul 23.15 WITA. Adapun pelaku berperan sebagai penyedia jasa Booking Out (BO) wanita. Setelah diungkap, terdapat sekitar 6 wanita yang bekerja dengan AF.

Baca Juga :  Disdik Tarakan Wacanakan Lima Kebiasaan Positif untuk Diterapkan di Sekolah

“Jadi pria yang ingin melakukan hubungan badan menghubungi pelaku. Kemudian pelaku menyediakan wanita tersebut,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, IPTU Randhya Sakthika Putra, Senin (12/6/2023).

Ia melanjutkan, saat ada permintaan BO, wanita yang menjadi korban TPPO ini menerima sekitar Rp 1,2 juta dan pelaku menerima sebesar Rp 200 hingga Rp 300 ribu untuk sekali berhubungan badan.

“Korban belum ada yang di bawah umur. Kita juga masih lakukan pengembangan untuk jaringan TPPO ini. Korbannya hanya pekerja lepas aja,” lanjutnya.

Baca Juga :  FLASH NEWS! Si Jago Merah Amuk Bangunan di Gunung Lingkas

Korban pun juga tak mendapatkan paksaan dari bisnis open BO ini, yang ada hanyalah keuntungan yang ditawarkan dari seks komersial. AF pun memang sudah mengenal beberapa pria pengguna jasa seks komersial ini. Sehingga, saat komunikasi yang dilakukan pun hanya melalui WhatsApp.

Saat membekuk pelaku, polisi berhasil mengamankan alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dan dua unit handphone. Disinggung soal pelanggan berasal dari kalangan pejabat, hingga saat ini pihak kepolisian belum menemukan indikasi tersebut.

Baca Juga :  PGN Ungkap Alasan Jargas di Tarakan Sering Gangguan

“Jasanya short time (sekali berhubungan badan). Dari hasil penyelidikan, korban ada yang dari luar Tarakan,” sambung perwira balok dua itu.

AF pun disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp 600 juta. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *