Pemilik Kendaraan yang Belum Uji KIR Bisa Dikenakan Sanksi

benuanta.co.id, Tarakan – Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur setiap pemilik kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis layak jalan sebelum mengoperasikannya di jalan raya. Padahal, aturan tersebut tak hanya mengatur namun juga pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi.

Berdasarkan data Dishub Tarakan, jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR mulai tahun 2016 hingga 2022 mencapai 25.134 unit. Pada tahun 2016 sebanyak 4.732 unit, tahun 2017 sebanyak 4.135, tahun 2018 mencapai 3.561, sementara pada tahun 2019 sebanyak 3.847 unit, pada tahun 2020 ada 2.598 unit, di tahun 2021 mencapai 3.324 unit, dan pada tahun 2022 sebanyak 2.937 unit.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1947 votes

Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor, Herman menjelaskan terdapat dua komponen dalam mekanisme Uji Kendaraan Bermotor (KIR) yaitu, administrasi dan teknis. Administrasi tentunya berupa kelengkapan berkas dan pembayaran retribusi pengujian. Secara teknis ada berapa komponen yang diperiksa di antaranya emisi gas gas buang, bagian bawah kendaraan, lampu, kelengkapan lampu reflektor di lakukan pengecekan dan rem.

Baca Juga :  Dugaan Kebakaran di RSUD JSK, Polisi Simpulkan Korsleting Kipas Angin 

Terkait kecelakaan di Jalan Yos Sudarso pada Sabtu (13/5/2023) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan menanggapi, jika pihaknya hanya melakukan pengujian KIR. Kewenangan tersebut merupakan bagian operasional di lapangan yang melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan.

“Kami tidak melakukan pemanggilan ke sejumlah truk yang belum melakukan uji KIR secara manual, melainkan disampaikan melalui aplikasi pesan informasi yang berfungsi sebagai pengingat ke pemilik truk, jadi satu minggu sebelum mati uji sudah mengabarkan secara otomatis ke pemilik kendaraan,” jelas Herman.

Herman mengaku, pesan informasi terlalu efektif untuk dilakukan. Sejumlah pemilik kendaraan masih mengabaikan pesan tersebut, namun sebagian telah menanggapi. Hal itu diakibatkan minimnya kesadaran pengemudi. Mengimbangi hal tersebut, pengawasan di lapangan perlu diperketat.

Baca Juga :  Arus Balik di Bandara Juwata Tarakan Meningkat dari Tahun Lalu

“Jadi masyarakat kita, jika tidak ada penertiban maupun razia, aturan keselamatan tersebut tidak di indahkan. Maka harus di lakukan razia dan penertiban untuk mengkondisikan sejumlah pengemudi, uji KIR dilakukan satu tahun dua kali pemeriksaan,” bebernya.

Herman menyebutkan dasar hukum terkait kewajiban pengemudi untuk melakukan uji KIR, dalam undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 48 ayat 1.

“Setiap kendaraan kendaraan bermotor yang di operasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, persyaratannya dibuktikan dengan bukti lulus uji berkala,” ungkapnya.

Sementara, untuk sanksinya disebutkan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 286 tentang ketentuan pidana, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi layak jalan sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat 3 Juncto (JO) Pasal 48 ayat 3 di pidana dengan pidana kurungan paling kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Arus Balik Padati Dermaga Pelabuhan Tengkayu I Tarakan 

Herman mengimbau agar pemilik rutin melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang wajib uji seperti kendaraan pikup, kendaraan angkutan barang, supaya melakukan pemeriksaan KIR di Dishub Tarakan secara berkala setiap 6 bulan. Hal tersebut bertujuan agar Dishub Tarakan dapat mengetahui kendaraan tersebut layak untuk jalan.

“Mudah untuk mengetahui kendaraan yang sudah melakukan uji KIR, biasanya ada tertempel hologram di depan kaca kendaraan tersebut, bisa di kode batang dengan android, jadi masyarakat bisa mengetahui apakah kendaraan tersebut telah mati usia atau belum,” tandasnya. (*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *