DPUPR: Ganti Rugi Lahan Pembangunan Puspem Tana Tidung Berproses

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Tana Tidung menegaskan pembangunan pusat pemerintahan (Puspem) sesuai aturan. Lahan pembangunan puspem seluas 405 hektare sudah dilepas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Pemkab Tana Tidung.

Saat dikonfirmasi Kepala DPUPR Tana Tidung Hadi Aryanto mengatakan KLHK RI sudah menyerahkan SK lahan kepada Pemkab Tana Tidung untuk dibangunkan pusat pemerintahan.

“SK inilah yang menjadi dasar hukum pemkab untuk mengerjakan puspem, sehingga tidak benar jika pembangunan puspem dikatakan tidak sesuai prosedur karena semua sudah berjalan sesuai aturannya,” jelas Hadi kepada benuanta.co.id, Sabtu, 6 Mei 2023.

Dari SK ini Hadi pun menegaskan kalau pembangunan puspem dapat dikatakan sah karena pemkab KTT membangun puspem di lahan atau aset milik pemda.

“Proses dan aturannya sudah sesuai tinggal kita bicara bagaimana proses ganti ruginya lahan masyarakat dan hal itu akan diselesaikan oleh pemda,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Tana Tidung, Idris Hendro Wibowo mengatakan, sampai saat ini penyelesaian dampak sosial masih berproses.

Di mana Februari 2023 lalu, Dinas PUPR telah membuka peluang kepada masyarakat yang menguasai lahan di kawasan pusat pemerintahan Tana Tidung, agar menyerahkan atau mengumpulkan data ke kantor dinas PUPR atau kantor desa dan kecamatan.

“Jadi itu untuk mengetahui berapa jumlah masyarakat yang terkena dampak sosial pembangunan puspem ini dan hal ini masih berjalan,” lanjutnya.

“S itu akan ada tim appraisal (penilaian, red) yang menghitung nominal kerugian masyarakat setelah itu baru kita lakukan ganti rugi yang sesuai,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2653 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *