Saling Klaim Lahan Hutan Lindung, KPH Tarakan Tunjukkan Bukti Satelit

benuanta.co.id, TARAKAN – Kisruh persolan antara warga terkait klaim lahan Kawasan Hutan Lindung Persemaian dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) masih terus bergulir. Sebab, di lokasi tersebut kini telah berdiri setidaknya ada 50 bangunan rumah warga, termasuk masjid.

Ketua Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) KPH Tarakan, Alvin Pakiding, menegaskan, pihaknya tidak pernah menambah dan mengubah batas kawasan hutan lindung.

Ia juga menyebut, KPH Tarakan hanya menjalankan aturan berdasarkan SK Men-LHK No. 6631/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 merupakan kawasan hutan lindung. Termasuk memiliki bukti kepemilikan yang kongkret.

“Saat pertemuan dengan warga di gedung DPRD Tarakan, saya tunjukkan citra satelit tahun 2012. Di mana di tahun itu pemukiman tersebut hanya satu pondok saja,” ujar Alvin, Sabtu (6/5/2023).

Alvin merunutkan perubahan atas kawasan hutan lindung Persemaian. Lokasi hutan lindung Persemaian dahulunya merupakan konsesi PT. Inhutani. Namun pada tahun 2013 konsesi itu berakhir. Sebelum adanya perubahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) 175/1975, terdapat 2 penetapan di antaranya hutan produksi dan hutan lindung, konsensi Inhutani berada pada kawasan hutan produksi Kota Tarakan pada tahun 1979.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Gandeng PTTUN Sosialisasikan Sengketa dan Pelanggaran Pilkada

Tiga puluh empat tahun kemudian, tepatnya tahun 2013, SK Inhutani habis. Oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, karena di hilirnya ada Embung Persemaian maka dimasukanlah wilayah itu menjadi hutan kota yang digunakan sebagai area penjaga mata air untuk pasokan embung (kesmen area).

Dalam prosesnya, kehutanan ada penataan batas ulang secara periode melihat perkembangan di lapangan, maka diusulkan wilayah kesmen area. Sebelumnya merupakan konsesi Inhutani, kemudian Pemkot Tarakan mengamankan area tersebut menjadi hutan kota yang kemudian diusulkan menjadi kawasan hutan lindung.

“Waktu penataan batas, Wali Kota (Sofian Raga) yang menjadi ketua tim dan semua unsur pemangku kepentingan, emerintah, dan masyarakat yang mewakili dilibatkan dalam proses tersebut,” ungkapnya.

Namun permasalah kembali muncul pada tahun 2016. Di mana ada perubahan kewenagan yang diputuskan dari pemerintah pusat. Di sela tahun 2016 sampai dengan 2021 keluar SK penetapan kawasan yang baru.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

“Kalau di kehutanan ada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) eselon 3 kementerian yang bagian mengurusi perubahan kawasan. Hal tersebut berproses, seperti pergantian kepemimpinan,” terangnya.

“Cuma karena dianggap belum selesai, karena penataan batas wilayah tidak hanya parsial, melainkan mencakup provinsi. Pada ahkirnya di SK 6631 diputuskan kawasan terbaru sampai tahun 2020 melalui SK 6631/2021, masuklah kawasan tahun 2016 di tata batas menjadi kawasan hutan lindung,” kata Alvin menambahkan.

Lalu dalam proses penetapan kawasan hutan lindung pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Terdapat 4 poin di antaranya, penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.

“Tanpa melalui proses tersebut tak ada kawasan hutan. KPH Tarakan sudah bekerja sejak tahun 2009, kalau dinas kehutanan sejak ada hutan lindung, batas wilayahnya berdasarkan SK 175/179,” tandas Alvin.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Usulkan 714 Kuota CPNS dan PPPK Tahun Ini

Baca berita terkait: Kisruh Masjid Berdiri di Kawasan Hutan Lindung Persemaian Tarakan

Diwartakan sebelumnya, Buddu, salah satu warga yang menempati pemukiman kawasan hutan lindung Persemaian mengaku telah mendirikan pondoknya pada tahun 2006. Ia juga mempertanyakan keberadaan plang KPH yang baru dirikan 2021 silam, sedangkan ia juga mengantongi beberapa dokumen seperti peta bidang serta kartu kelompok tani.

Masih Beddu, ia mengklaim patok hutan lindung dahulunya berada 7 kilometer dari pemukiman warga. Namun, seiring berjalannya waktu, patok tersebut berpindah kemudian KPH Tarakan menegur warga lantaran mendirikan bangunan di atas kawasan hutan lindung.

“Warga lain hanya memiliki surat pajak, surat bukti jual beli tanah, serta surat pembebasan tanah dari camat,” pungkas Beddu. (*)

Reporter: Okta Balang
Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2653 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *