Kasus Korupsi Dana Desa, Eks Kades Long Lame Divonis 3,6 Tahun Penjara

benuanta.co.id, Malinau – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan putusan bersalah kepada eks Kepala Desa (Kades) Long Lame yakni SU dalam kasus Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD). PN Samarinda memutuskan SU bersalah atas kegiatan fiktif pembangunan rumah bagi warga tidak mampu, dan pembukaan jalan pertanian pada realisasi anggaran desa tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, Daniel Martua Hutagalung turut membenarkan hal itu. Dijelaskannya SU sudah vonis hukuman oleh PN Samarinda dalam sidang putusannya pada kamis, 5 Mei 2023 lalu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1580 votes

“Sudah diputus bersalah oleh majelis hakim PN Samarinda kemarin, artinya SU resmi bersalah dalam kasus Tipikor,” kata Kejari Malinau yang akrab disapa Daniel pada Jumat. 5 Mei 2023.

Ia menerangkan Majelis Hakim PN Samarinda menetapkan SU bersalah dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

“Sudah sesuai dengan tuntutan kita, namun masih ada waktu 7 hari lagi untuk SU menyampaikan pendapat menerima atau ingin mengajukan banding dalam perkara ini,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Malinau, IPTU Wisnu Bramantio membeberkan Kejahatan Tipkor ini awalnya mulai diketahui setelah pihak Satreskrim Polres Malinau mencurigai adanya kegiatan Pemerintah Desa (Pemdes) Long Lame di Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau. Terkait pembangunan rumah tidak mampu, pembukaan dan peningkatan lahan pertanian pada realisasi Dana Desa Long Lame Tahun Anggaran 2020.

“Dari laporan masyarakat yang kita terima dan penyelidikan yang kita lakukan sejak Maret 2022, ternyata benar dugaan kita. Bahwa telah terjadi penyelewengan ADD di Long Lame,” kata Kasat Reskrim Polres Malinau, IPTU Wisnu Bramantio.

Dari penyelidikan itu, polisi yang akrab disapa Wisnu itu menjelaskan pihaknya berhasil menemukan adanya kegiatan dan laporan fiktif yang dilakukan oleh Pemdes Long Lame yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 824.201.605.

“Jadi Kades Long Lame, SU (54) ini membuat laporan pertanggung jawaban ADD palsu. Di mana dalam laporan pertanggung jawabannya Pemdes telah melakukan pembangunan rumah tidak mampu, pembukaan dan peningkatan lahan pertanian,” pungkasnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *