Saksi dan Ahli Dihadirkan, Terkuak Permintaan Rp20 Juta dari Oknum Kasi Lala

benuanta.co.id, Tarakan – Sidang dugaan pungutan liar (pungli) yang mencatut oknum pejabat Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan yakni IS berlanjut pada Kamis, 4 April 2023.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda. Adapun saksi dihadirkan secara offline oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara untuk ahli, memberikan keterangan secara virtual.

“Untuk saksi yang dihadirkan adalah pemilik perusahaan PT Tiper Jaya Mandiri yaitu Lie Siong Hwa alias Ahwa,” ucap Kasi Intel Kejari Tarakan Harismand, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga :  Pemkot Beri Seminggu untuk Kosongkan THM bagi Tenant yang Tidak Menyewa

Ia menguraikan, dalam keterangannya di meja hijau itu, saksi menyebut pernah memberikan uang Rp20 juta kepada IS. Dibeberkannya, uang puluhan juta tersebut diberikan guna melancarkan kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan Juata Laut.

“Saksi memberikan uang kepada terdakwa pada 8 November 2022, sekitar pukul 15.30 WITA di kantor KSOP Tarakan. Kapal saksi itu membawa material konstruksi seperti batu dan tanah dari Tawau,” urainya.

Bukan tanpa alasan, saksi mengatakan bahwa pemberian uang tersebut merupakan permintaan dari terdakwa langsung. Tak berselang lama setelah transaksi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 8 November 2023. Harismand melanjutkan, ahli yang dihadirkan oleh JPU berasal dari penyenggelara kepelabuhan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Deby Hospital.

Baca Juga :  BPOM Pastikan Roti Aoka Aman Dikonsumsi

“Kalau ahli menjelaskan terkait mekanisme dan dasar hukum penyenggelara kepelabuhan. Seperti persyaratan dan dokumen apa yang diperlukan. Serta mekanisme pembayaran,” lanjut dia.

Keterangan yang disebutkan ahli pun tak menampik sejumlah uang yang diberikan. Dalam kegiatan bongkar muat memang terdapat pembayaran yang harus dilakukan. Tetapi, pembayaran tersebut harus dilakukan melalui tagihan billing atau aplikasi Inaportnet.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

“Terdakwa membantah ia meminta uang kepada saksi. Namun terdakwa mengakui menerima uang tersebut lantaran diberikan oleh saksi,” pungkasnya.

Sidang berikutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan saksi. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *