Cuti Idulfitri bagi ASN 19-26 April 2023, Pemkab Nunukan Warning ASN yang Nambah Libur 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Pusat menetapkan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri dimulai 19 hingga 26 April 2023. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan pun diminta jangan menambah masa libur lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Serfianus mengatakan, seluruh ASN mulai pejabat maupun staf di lingkungan Pemkab Nunukan yang akan melaksanakan cuti bersama hari raya Idulfitri, tidak menambah hari libur lebaran.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Sabet Predikat Transformatif dari Kemendikbud Ristek

“Tetap akan kita pantau pada saat sebelum pelaksanaan cuti dan begitu juga pada saat usai cuti akan ada penegakan disiplin ASN,” kata Serfianus, Kamis (6/4/2023).

Dia juga menegaskan tidak boleh cuti diluar yang sudah ditentukan, namun jika memiliki cuti tahunan itu bisa digunakan ditambah dengan cuti nasional pada saat menjelang Idulfitri.

Baca Juga :  Buka Deklarasi GAMP Sekaduyun, Bupati Laura Harap Bersinergi dengan Pemerintah

“ASN juga punya cuti tahunan jadi mereka bisa memanfaatkan hal itu, kecuali yang sudah mengambil cuti tahunan itu yang tidak bisa, dia hanya bisa ikut cuti nasional saja,” jelasnya.

Jika ada ASN yang melanggar dengan menambah libur, akan diberikan sanksi. Kemudian, pada hari pertama masuk kerja juga akan dilakukan pengawasan, hal tersebut juga sesuai dengan himbauan pemerintah pusat.(*)

Baca Juga :  Bupati Laura Resmikan Gedung Baru SD dan SMP di Desa Patal

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *