Setiap Insan Badan Usaha Malinau Diwajibkan Siapkan BPJS Ketenagakerjaan

benuanta.co.id, MALINAU – Pastikan setiap insan karyawan swasta di Kabupaten Malinau dapatkan hak dari BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada badan usaha di wilayah Kabupaten Malinau yang menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan.

Dalam kegiatan ini hadir 9 perusahaan mitra Pemkab Malinau, antara lain CV. Buana Raya Duta, Perumda Intimung, Bua Beludu, Bengkel Jaya Mesin, Tubu Coffee, CV. D2N Family, PT. Makmur Jaya Prestasi, PT. Bukit Borneo Sejahtera dan Asia Baru Corporindo.

“Kita ingin memastikan kepatuhan dan keberlangsungan dari badan usaha yang menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan serta agar terciptanya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaaan dengan lembaga pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan,” kata Kepala Kejari Malinau Daniel Martua Hutagalung melalui Kasi Intelejen Slamet Riyoni, pada Kamis, 6 April 2023.

Kasi Intelejen Kejari Malinau yang akrab disapa Slamet itu juga menerangkan bahwa selaku badan usaha berjenis CV ataupu PT setidaknya harus siap menjamin BPJS karyawannya. Di mana BPJS ini berfungsi sebagai jaminan kesehatan karyawan dan jaminan kesejahteraan karyawan.

“Dasar dari sistem jaminan sosial kepada masyarakat yang diatur dalam UU NO. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011, jadi aturannya sudah jelas dan wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan,” terangnya lagi.

“Lalu Jenis-jenis program yang tersedia bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pun berbeda-beda, ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kematian, jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan hari tua,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Kejari Malinau juga menemukan beberapa masalah yang biasanya menghambat berjalannya progres BPJS ketenagakerjaan ini, seperti tidak tetapnya masyarakat dalam bekerja di satu tempat.

“Hambatan yang biasa ditemukan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu adanya pemberi kerja yang tidak sepenuhnya melindungi pekerjanya dengan hanya sebagian pekerja yang diikut-sertakan dalam kepesertaan BPJS. Lalu adanya pekerja tidak tetap juga membuat perusahaan kesulitan dalam melakukan pendataan saat ingin ikut, dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *