Pedagang Ballpress Diberi Kesempatan Jual Barang Sampai Habis, Dilarang Nambah Stok

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah daerah (Pemda) Nunukan menggelar rapat koordinasi Forkopimda tentang kebijakan larangan impor pakaian bekas (ballpress) di Kabupaten Nunukan, yang dilaksanakan di ruang Forkompinda lantai 1 Kantor Bupati Nunukan, pada Kamis, 6 April 2023.

Dari instruksi Presiden Joko Widodo, melarang berbisnis baju bekas impor atau thrifting karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri. Hal ini merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Intinya kami dari Forkopimda tegang lurus, atas perintah presiden Republik Indonesia Jokowi,” kata Laura, saat di temui usai rapat koordinasi Forkopimda.

Baca Juga :  Bupati Laura Smpaikan LKPj Anggaran 2023 ke DPRD Nunukan

Jadi dari hasil rapat tersebut ditemukan beberapa solusi seperti ballpress yang masih ada harus dijual habis, dengan waktu yang tidak ditentukan mengingat ada modal yang telah dikeluarkan penjual.

“Kita tidak bisa membatasi waktu kapan mereka menghabiskan ballpress tersebut, dan tidak ada ballpress yang masuk lagi, jika ada maka akan ada tindakan tegas, yaitu penangkapan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemda Nunukan Paparkan Realisasi Capaian Kinerja IKU ke DPRD

Kata Laura, sebagai pedagang pakaian bekas yang saat ini harus sudah mulai beralih tidak lagi menjual ballpress, tapi ke depannya harus mencari komoditi yang dibenarkan oleh perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak lagi menjual ballpress karena hal itu melanggar aturan yang tidak diperkenankan lagi di negara Indonesia.

Ditambah Sekretaris Daerah, Kabupaten Nunukan Serfianus menerangkan aktivitas impor yang dilakukan telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga :  Bupati Laura Smpaikan LKPj Anggaran 2023 ke DPRD Nunukan

“Masuknya pakaian bekas baik itu di Nunukan dan daerah Indonesia lainnya telah menjadi perhatian pemerintah. Dimana kini presiden telah mengupayakan untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Dia juga berharap bagi pedagang ballpress agar barang yang sudah ada harus di habis jual tidak ada penambahan, dan sambari mempersiapkan diri yang tadinya berjualan ballpress berdagang lah yang legal.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *