Demi Konten 3 Pemudi Joget di Jalan Raya Nunukan, Polisi Ingatkan Sanksi Penjara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Beredar video konten di aplikasi Tiktok berdurasi 23 detik yang memperlihatkan 3 orang wanita tengah asik berjoget-joget di tengah jalan raya. Aksi viral ketiga pemudi yang berjoget di Jalan TVRI Nunukan ini juga mendapat sorotan dari kepolisian.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan membuat konten di jalan raya tanpa mengindahkan konsep keselamatan dan tidak memperhatikan aspek-aspek berlalu lintas sangat berbahaya. Baik buat pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

“Tentunya konten-konten seperti ini yang dilakukan di jalan raya sangat berbahaya serta mengganggu pengguna jalan lainnya, bahkan aksi seperti itu bisa menimbulkan kecelakaan lalulintas yang akibatnya bisa sangat fatal,” ungkap Arofiek kepada benuanta.co.id, Rabu (5/4/2023).

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya yang sering membuat konten di sosial media agar tidak membuat konten di jalan raya.

Baca Juga :  Dua Hari Pencarian, Akhirnya 5 Motor Berhasil Dievakuasi

Arofiek juga menyampaikan jika jalan raya hanya diperuntukkan untuk kendaraan, bahkan untuk pejalan kaki sudah disiapkan jalan khusus yakni di trotoar, sedangkan untuk penyebrangan juga telah disiapkan zebra cross. Sehingga membuat konten di jalan raya sangat dilarang.

“Jadi untung masyarakat yang melintas tidak menggunakan kendaraan makanya disiapkan trotoar, zebra cross maupun jembatan penyeberangan, jadi kita sangat melarang masyarakat membuat konten seperti itu di jalan. Apa lagi kita lihat dalam video tersebut mereka berjoget-joget, kan bisa saja tiba-tiba ada motor atau mobil yang melaju tentu ini kan akan menimbulkan kecelakaan,” jelasnya.

Baca Juga :  267 Pelanggaran Selama Ops Ketupat Kayan di Nunukan

Bahkan, Arofiek menegaskan bagi pelaku yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana pasal 360 atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Makanya kita imbau masyarakat untuk tidak membuat konten seperti itu di jalan raya, sanksinya jelas bisa dipenjara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *