Bisnis Rokok Gunakan Cukai Palsu, Dua Orang di Nunukan Diringkus Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Nekat menjalankan bisnis rokok dengan pita cukai palsu, supplier dan sales rokok di Jalan Pasar baru, RT. 05, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan diringkus Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan terkait beredarnya rokok merk ARROW yang diduga menggunakan pita cukai palsu yang diperjualbelikan pada kios-kios kecil di wilayah Nunukan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

“Kalau dari sample rokok ARROW yang kami temukan, secara kasat mata, pita cukai yang menempel pada bungkus rokok tersebut tidak menggambarkan pita cukai asli rokok pada umumnya, sehingga muncul kecurigaan jika pita cukai tersebut palsu sehingga kita lakukan penyelidikan karena ini berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan negara,” ungkap Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan kepada benuanta.co.id, Ahad (19/3/2023).

Baca Juga :  Interkoneksi Enam Unit Mesin Pembangkit Baru, PLN Nunukan Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir

Dikatakannya, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan KPPBC Nunukan untuk memastikan apakah pita cukai pada rokok tersebut asli, sah, terdaftar atau tidak.

“Dari uji manual dengan menggunakan alat UV milik KPPBC Nunukan, pita cukai pada rokok tersebut tidak terdeteksi sehingga kuat dugaan pita cukai tersebut palsu,” katanya.

Sony menerangkan, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, terduga sales yang berperan memasarkan rokok tersebut ke kios-kios berhasil teridentifikasi yakni mengerucut pada seorang pria berinisial YT (38).

Baca Juga :  267 Pelanggaran Selama Ops Ketupat Kayan di Nunukan

Hingga akhirnya, pihaknya kemudian melakukan pengecekan terhadap sebuah rumah di Jalan Pasar Baru yang diduga sebagai gudang penyimpanan rokok ARROW dengan diduga pita cukai palsu.

Sony membeberkan, dari hasil pemeriksaan, personel mengamankan pelaku YT dan satu orang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (28) yang diduga sebagai supplier atau pemasok rokok tersebut pada Sabtu, 18 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wita.

“Hasil penggeledahan, kita temukan barang bukti yakni 2.766 bungkus rokok Arrow dengan pita cukai palsu,” bebernya.

Kedua pelaku diduga mengetahui dan dengan sengaja memperjualbelikan rokok yang menggunakan pita cukai diduga palsu.

“Dari pengakuan keduanya, untuk mempermudah penjualan, pelaku sengaja menjual rokok tersebut ke daerah pinggiran  Nunukan agar tidak mudah terdeteksi oleh petugas, selain itu pelaku juga menawarkan dengan harga yang lebih murah,” jelasnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Nunukan Sebut Ekspor Minyak Kemiri ke Malaysia Tidak Dikenakan Cukai

Sony menyampaikan, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan, sementara barang bukti sudah diserahkan ke KPPBC Nunukan untuk di proses lebih lanjut.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih mendalam kepada kedua pelaku,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 54 atau pasal 56 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *