benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Hingga hari penutupan penerimaan formulir pendaftaran bakal calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat desa, tercatat masih ada beberapa Desa yang belum memasukan formulir.
Bahkan ada 3 desa yang sama sekali tidak memasukan formulir untuk masyarakatnya yang ingin menjadi anggota Bawaslu Desa.
Terkait kondisi ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Tidung (KTT) Ramsyah mengaku tidak mengetahui penyebab pasti adanya desa yang tidak memasukan formulir pendaftaran bakal anggota Bawaslu desa.
“Kita juga tidak tahu secara pasti, apakah kurang diminati atau seperti apa. Tapi yang jelas sebelum membuka seleksi ini, kita melalui Panwascam kita, sudah melakukan sosialisasi,” kata Ramsyah, kepada benuanta.co.id, pada Jumat 20 Januari 2022.
Ia mengungkapkan saat ini sudah ada 36 formulir yang masuk ke Bawaslu Tana Tidung. Jumlah ini tentunya masih sangat kurang mengingat di KTT sendiri ada sekitar 32 desa.
“Harusnya ada 64 orang karena setiap desa akan diisi oleh 2 anggota Bawaslu Desa. Sedangkan kondisinya saat ini, ada desa yang masih belum memenuhi kuota (satu formulir) dan ada yang sama sekali tidak memasukan formulir,” ujarnya.
Karena kondisi ini, Ramsyah membeberkan pihaknya akan segera kembali membuka perpanjangan waktu untuk memberikan kesempatan desa-desa yang belum memenuhi kuota.
“Kita akan lakukan verifikasi dulun terhadap berkas yang sudah masuk. Setelah itu baru kita umumkan kepada desa-desa yang belum memenuhi kuota ini agar mereka bisa mengumpulkan formulir keikutsertaan,” bebernya.
“Jika nantinya setelah diperpanjang situasinya masih sama. Maka kita akan menempatkan anggota Bawaslu dari desa lain untuk menjadi anggota Bawaslu di desa bersangkutan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa