benuanta.co.id, TARAKAN – Akses jalan satu-satunya ke Kantor Kelurahan Karang Anyar Pantai dan SMPN 12 Tarakan ditutup pemilik lahan. Hal tersebut diduga sempat menyebabkan aktivitas masyarakat setempat terhambat.
Lurah Karang Anyar Pantai, Yohanes Patongloan mengatakan penutupan akses jalan dimulai menjelang akhir tahun 2022 lalu, atau tepatnya pada 28 Desember 2022.
“Pada 28 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 WITA, pemilik lahan bernama H. Rochmat Rolau berkunjung bersama kuasa hukumnya ke Kantor Kelurahan Karang Anyar Pantai,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (2/1/2023).
Dijelaskan Yohanes, pemilik lahan datang meminta izin untuk memagar akses jalan tersebut.
“Kami tentunya mempersilahkan hak tersebut, karena itu memang hak dari pemilik lahan. Keesokan harinya pada 29 Desember 2022, telah terpasang pagar beserta spanduk larangan melintas di lahan tersebut,” ungkapnya.
Untuk diketahui, spanduk yang terpasang di pagar penutup akses jalan tersebut, bertuliskan:
“Tanah ini milik H. Rochmat Rolau dan sampai saat ini belum diganti rugi oleh Pemkot Tarakan, bagi murid/siswa sekolah silahkan melintas dengan tidak membawa kendaraan kecuali ASN Pemkot Tarakan dilarang untuk melintas baik dengan kendaraan maupun jalan kaki”
Menurut pantauan Yohanes, meskipun akses jalan ditutup, aktivitas Kantor Kelurahan Karang Anyar tetap berjalan seperti biasa dan para ASN ke kantor melalui jalan pintas di sekitar SMPN 12.
“Kita (ASN Kelurahan Karang Anyar Pantai) beraktivitas seperti biasa, namun kasihan kepada masyarakat yang ingin mengurus surat – surat. Mereka bingung dan terhambat untuk mendapatkan layanan kelurahan,” tuturnya.
Hingga saat ini, belum terdapat kepastian yang jelas tentang penyelesaian permasalahan ganti rugi lahan tersebut.
“Kami hanya menjalankan tugas kami di kelurahan untuk melayani masyarakat, selebihnya itu merupakan wewenang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tarakan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penutupan lahan tersebut, menyusul belum adanya penyelesaian ganti rugi lahan tersebut sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah kota sejak tahun 2013.
Wartawan benuanta.co.id yang menghubungi H. Rachmat Rolau selaku pemilik lahan mengatakan, tidak ada niat untuk menghalangi para abdi negara itu melintas di atas tanah miliknya. Hanya saja, janji pemerintah kota untuk menyelesaikan ganti rugi sampai hari ini belum terwujud.
H. Rachmat Rolau meminta, agar pegawai Kelurahan benar-benar mematuhi keputusan yang diambil Pak Haji dengan tidak lagi menggunakan lahan tersebut sebagai lalulintas keluar-masuk kantor. (*)
Editor: Matthew Gregori Nusa