Akses ke Kantor Kelurahan dan SMPN 12 Ditutup, Lurah: Itu Hak Pemilik Tanah

benuanta.co.id, TARAKAN – Akses jalan satu-satunya ke Kantor Kelurahan Karang Anyar Pantai dan SMPN 12 Tarakan ditutup pemilik lahan. Hal tersebut diduga sempat menyebabkan aktivitas masyarakat setempat terhambat.

Lurah Karang Anyar Pantai, Yohanes Patongloan mengatakan penutupan akses jalan dimulai menjelang akhir tahun 2022 lalu, atau tepatnya pada 28 Desember 2022.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2003 votes

“Pada 28 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 WITA, pemilik lahan bernama H. Rochmat Rolau berkunjung bersama kuasa hukumnya ke Kantor Kelurahan Karang Anyar Pantai,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (2/1/2023).

Baca Juga :  Polres Tarakan Berikan Dispensasi Pengurusan SIM Mati saat Libur Lebaran

Dijelaskan Yohanes, pemilik lahan datang meminta izin untuk memagar akses jalan tersebut.

“Kami tentunya mempersilahkan hak tersebut, karena itu memang hak dari pemilik lahan. Keesokan harinya pada 29 Desember 2022, telah terpasang pagar beserta spanduk larangan melintas di lahan tersebut,” ungkapnya.

Untuk diketahui, spanduk yang terpasang di pagar penutup akses jalan tersebut, bertuliskan:

“Tanah ini milik H. Rochmat Rolau dan sampai saat ini belum diganti rugi oleh Pemkot Tarakan, bagi murid/siswa sekolah silahkan melintas dengan tidak membawa kendaraan kecuali ASN Pemkot Tarakan dilarang untuk melintas baik dengan kendaraan maupun jalan kaki”

Menurut pantauan Yohanes, meskipun akses jalan ditutup, aktivitas Kantor Kelurahan Karang Anyar tetap berjalan seperti biasa dan para ASN ke kantor melalui jalan pintas di sekitar SMPN 12.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tekankan Penanganan Volume Sampah Selama Lebaran

“Kita (ASN Kelurahan Karang Anyar Pantai) beraktivitas seperti biasa, namun kasihan kepada masyarakat yang ingin mengurus surat – surat. Mereka bingung dan terhambat untuk mendapatkan layanan kelurahan,” tuturnya.

Hingga saat ini, belum terdapat kepastian yang jelas tentang penyelesaian permasalahan ganti rugi lahan tersebut.

“Kami hanya menjalankan tugas kami di kelurahan untuk melayani masyarakat, selebihnya itu merupakan wewenang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tarakan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Bakal Alihkan Perawatan Taman Tugu 99 ke Bandara Juwata

Untuk diketahui, penutupan lahan tersebut, menyusul belum adanya penyelesaian ganti rugi lahan tersebut sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah kota sejak tahun  2013.

Wartawan benuanta.co.id yang menghubungi H. Rachmat Rolau selaku pemilik lahan mengatakan, tidak ada niat untuk menghalangi para abdi negara itu melintas di atas tanah miliknya. Hanya saja, janji pemerintah kota untuk menyelesaikan ganti rugi sampai hari ini belum terwujud.

H. Rachmat Rolau meminta, agar pegawai Kelurahan benar-benar mematuhi keputusan yang diambil Pak Haji dengan tidak lagi menggunakan lahan tersebut sebagai lalulintas keluar-masuk kantor. (*)

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *