5 Ranperda Pemprov, Begini Tanggapan Fraksi Gerindra dan Hanura

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disampaikan oleh Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang dalam penyampaian nota pengantar Ranperda pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada pekan lalu.

Semua fraksi yang ada mengambil bagian untuk menyampaikan pandangannya, salah satunya Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra, Jufri Budiman.

Dalam pandangan umum yang disampaikan Fraksi Partai Gerindra, untuk Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pihaknya mengapresiasi Ranperda perubahan tersebut.

“Dengan harapan layanan perizinan dapat dijalankan secara akuntabel dan transparan serta mempercepat waktu pelayanan dan biaya administrasi yang terjangkau sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Jufri Budiman kepada benuanta.co.id, Senin 3 Oktober 2022.

Untuk mendapatkan itu, harus ditempatkan sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan ditunjang dengan sistem yang baik dan mengutamakan teknologi informasi yang tepat guna yang mudah bagi masyarakat.

“Perubahan Ranperda ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan terpadu satu pintu untuk menjamin kepastian hukum dan penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan secara tertib,” tuturnya.

Kedua Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Kaltara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya (MKJ). Kata dia, dengan perubahan Ranperda ini dengan adanya penyertaan modal maka BUMD segera melakukan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita minta kepada pemerintah untuk terus melakukan pemantauan, atas kinerja BUMD dengan meminta pertanggungjawaban secara berkala. Sehingga evaluasi atas pemanfaatan modal tersebut dapat dinilai secara nyata,” terangnya.

Kemudian Ranperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Kaltara, pihaknya mendukung dan mengapresiasi Ranperda tersebut, pasalnya ekonomi hijau selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga bisa memberi dampak tercapainya keadilan baik masyarakat maupun lingkungan dan SDA itu sendiri.

“Kami memandang perlu dilakukan kolaborasi dan komunikasi yang intensif dari berbagai pemangku kepentingan,” bebernya.

Keempat Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta kelima Ranperda tentang Penamaan Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK. Fraksi Partai Gerindra sangat mendukung agar segera dilakukan pembahasan.

Sementara itu, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga menyampaikan pandangannya yang langsung disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Hanura Ihin Surang, menuturkan dengan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, benar-benar bisa mewujudkan pelayanan publik secara baik.

Kemudian terkait Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Kaltara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya. Pihaknya berharap perubahan perda tersebut dapat menjadi payung hukum bagi Pemprov Kaltara dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat serta tercapainya pertumbuhan ekonomi di Kaltara secara merata.

“Untuk Ranperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Kaltara, agar benar-benar bisa menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kaltara secara total dan berdampak pada terpeliharanya kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan sosial serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara signifikan,” papar Ihin Surang.

Lalu Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pihaknya menilai ini penting agar ada regulasi yang bertujuan untuk pencegahan, penanganan atau rehabilitasi.

Kelima Ranperda tentang Penamaan Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK juga perlu segera dilaksanakan pembahasan.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *