benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Tim Penggarap Raperda Pemerintah Daerah (Raperda) Kabupaten Nunukan telah menyetujui Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042
Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan mengatakan Raperda RTRW yang baru saja ditetapkan menjadi Raperda tahun 2023-2042 menitik beratkan kepada penataan ruang wilayah daerah untuk mewujudkan Kabupaten Nunukan sebagai wilayah agroindustri serta pintu gerbang internasional yang berwawasan lingkungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tujuan dari perencanaan tata ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efesiensi dalam lokasi investasi, bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan penataan ruang daerah terdiri dari pengembangan sentra pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan terkait pengembangan agroindustry, pengembangan berbagai bentuk pemanfaatan sumber daya alam yang berbasis konversi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kawasan perbatasan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis kelestarian lingkungan hidup.
Tidak hanya itu, ada juga pengembangan sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan sesuai keunggulan kawasan yang bernilai ekonomi tinggi, dikelola secara berhasil guna, terpadu dan ramah lingkungan, pembangunan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas untuk pemenuhan hak dasar, mengurangi disparitas wilayah/kawasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, dan peningkatan fungsi kawasan kepentingan pertahanan dan keamanan.
Perda ini juga memberikan kepastian hukum dalam hal pemanfaatan ruang, ini penting dalam merangsang partisipasi masyarakat, dan juga akan terkendalinya pembangunan wilayah Kabupaten dengan baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat,
Sehingga ada keserasian antara kawasan lindung dan budaya, tersusunnya rencana dan keterpaduan program pembangunan, terdorongnya minat investasi masyarakat dunia usaha, terkoordinirnya pembangunan antar wilayah dan antar sektor pembangunan.
“Kami berharap dengan adanya produk hukum Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042 memberi dampak positif untuk kemajuan bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan,” kata Hendrawan, Jumat (11/8/2023). (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Nicky Saputra