Bravo! Polda Kaltara Ungkap 47 Kg Narkotika di Patok 3 Perbatasan Indonesia-Malaysia

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kerja keras dari tim gabungan Polda Kaltara, Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Timur terbayarkan, puluhan kilogram narkotika berhasil diamankan di Patok 3 Perbatasan Indonesia – Malaysia Kelurahan Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan pada hari Rabu 20 Juli 2022.

Pengungkapan dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan bersama Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Teguh Triwantoro dan Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto serta Polsek Sebatik Timur berhasil mengungkap sabu dengan berat kurang lebih 47 Kilogram.

Baca Juga :  Serikat Buruh Sambut Baik Aturan Baru untuk Karyawan Terdampak PHK

“Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 3 orang dengan peran yang berbeda, di antaranya bernama IH usia 32 tahun, ND usia 38 tahun dan AA usia 44 tahun,” ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya kepada benuanta.co.id, Kamis (21/7/2022).

BACA JUGA : 

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Minta Semua Pihak Siap Siaga Hadapi Bencana

Kapolda menjelaskan, pelaku IH merupakan pria yang tidak bekerja dan beralamat di Jalan Sei Fatimah Nunukan berperan sebagai main actor atau orang yang mengatur perjalanan kurir dan memastikan paket narkotika tiba sampai tujuan.

Kemudian pelaku ND merupakan petani di Tawau Malaysia dan juga domisili di Tawau. ND berperan sebagai kurir yang membawa paket dari Tawau Malaysia hingga Bambangan Nunukan.

Lalu pelaku AA bekerja buruh nelayan beralamat di Kelurahan Juata Permai Tarakan Utara berperan sebagai kurir yang membawa paket narkotika dari Nunukan hingga Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan lanjut ke Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Penanganan Jalan Tanjung Selor Tanah Kuning Dilaksanakan Secara Kolaborasi

“Persangkaan pasal yakni Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Subsidier Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati,” pungkas Irjen Pol Daniel Adityajaya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *