benuanta.co.id, BULUNGAN – Akses jalan dari Tanjung Selor menuju Tanjung Palas Timur yang kerap dikeluhkan masyarakat, lantaran mengalami kerusakan yang cukup parah. Akhirnya mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Bustan melakukan pertemuan dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Provinsi Kaltara, Dinas PUPR Kabupaten Bulungan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan perusahaan-perusahaan yang ada di Kecamatan Tanjung Palas Timur baik perusahaan perkebunan maupun pertambangan.
“Pada hari Kamis 24 April 2025 telah diselenggarakan rapat koordinasi peningkatan aksesibilitas dan keselamatan jalan poros Tanjung Selor Tanah Kuning,” ungkap Bustan kepada benuanta.co.id, Jumat, 25 April 2025.
Kata dia, ada 10 poin yang disepakati bersama dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya penanganan jalan poros Tanjung Selor – Tanah Kuning perlu dilaksanakan melalui pendekatan kolaboratif dan partisipatif dari semua pihak.
Kedua, sebagai bentuk kolaborasi dan partisipasi antara Pemprov Kaltara, Pemkab Bulungan dan badan ysaha dalam penanganan jalan poros Tanjung Selor – Tanah Kuning.
“Disepakati penanganan jalan akan melalui penanganan jangka pendek dan jangka menengah serta jangka panjang. Itu berupa pemeliharaan menjadi tanggung jawab perusahaan sedangkan untuk pembangunan yang bersifat jangka panjang menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan,” ucapnya.
Di mana, masih pemerintah daerah dikoordinir oleh Dinas PUPR Perkim Provinsi Kaltara dan Dinas PUPR Kabupaten Bulungan. Ketiga, untuk penanganan jangka pendek, akan dilaksanakan pemeliharaan jalan oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan pembagian segmen penanganan jalan.
“Pemeliharaan jalan yang dilaksanakan oleh badan usaha berupa penambalan lubang-lubang jalan. Untuk Jalan dengan kondisi permukaan aspal, tidak ditambal dengan tanah namun menggunakan aspal dingin. Pemeliharaan jalan selain aspal, menggunakan material agregat,” paparnya.
Kemudian untuk pelaksanaan pemeliharaan jalan dikoordinir oleh Ketua yakni Dinas PUPR Perkim Provinsi Kaltara dan Wakil Ketua adalah Dinas PUPR Kabupaten Bulungan, terkait ketersediaan data kerusakan jalan dan memastikan bahwa pelaksanaan pemeliharaan terealisasi oleh masing-masing badan usaha.
“Beban muatan yang melintasi jalan poros Tanjung Seior Tanah Kuning, dibatasi sesuai peraturan yang berlaku,” beber Bustan.
Selanjutnya, kata pria yang menjabat Asisten II Setda Kaltara ini terkait waktu pelaksanaan penanganan jangka pendek kegiatannya berupa identifikasi kerusakan jalan dan penyusunan laporan hasil identifikasi kerusakan jalan dilaksanakan pada bulan April pelaksananya Dinas PUPR Perkim Kaltara, Dinas PUPR Bulungan dan perangkat kecamatan dan desa.
Lalu, kegiatan pemeliharaan jalan dilaksanakan pada bulan Mei hingga Desember 2025 pelaksananya Dinas PUPR Perkim Kaltara dan PUPR Bulungan serta perusahaan.
“Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan pada Juni sampai Desember 2025 pelaksananya Dinas PUPR Perkim Kaltara, Dinas PUPR Bulungan dan perangkat kecamatan dan desa,” sebutnya.
Bustan menyebutkan untuk penanganan Jangka menengah dan jangka panjang berupa pengaspalan jalan oleh Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara, melalui APBD Kabupaten Bulungan atau APBD Prov Kaltara.
“Untuk kepastian status jalan poros Tanjung Selor Tanah Kuning. Kita minta Dinas PUPR Perkim Kaltara dan Dinas PUPR Bulungan segera memastikan SK Jalan sesuai kemenangan masing-masing,” terangnya.
Dia menambahkan, bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi sekitar ruas jalan Poros Tanjung Selor Tanah Kuning, namun tidak hadir dalam rapat koordinasi, dianggap menyetujui dan wajib melaksanakan kesepakatan rapat. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa