Tok! Majelis Hakim PN Tanjung Selor Vonis Terdakwa Asusila 20 Tahun Penjara

benuanta.co.id, BULUNGAN – Sidang putusan perkara asusila dengan terdakwa Sukho Darsono dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor pada Senin, 28 April 2025. Sebelumnya, terdakwa yang merupakan oknum guru tersebut sudah dijatuhi putusan 13 tahun penjara atas dua berkas perkara.

Majelis hakim kembali mengagendakan sidang putusan di Ruang Cakra PN Tanjung Selor setelah sebelumnya pada pekan lalu ditunda.

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Juply Sandria Pansariang bersama Hakim Anggota Mifta Holis Nasution dan Fajar Nuriawan. Saat persidangan posisi terdakwa berada di Lapas Kelas II Nunukan.

Baca Juga :  Demi Hidup Hedon, Wanita Muda Ini Nekat Gasak Rp 12 Juta Dana Operasional PAUD

Dalam amar putusan, terdakwa secara terbukti telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korbannya.

“Yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah dia merupakan seorang guru yang harusnya menahan diri dan menjadi panutan. Kemudian perbuatannya sudah meresahkan masyarakat,” ucapnya, Senin 28 April 2025.

Sementara yang meringankan terdakwa masih memiliki orangtua yang keduanya sudah tua, terdakwa masih berusia muda, belum menikah dan belum pernah di hukum, serta bersikap sopan semasa persidangan.

“Mengadili terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” lanjut amar putusan tersebut.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tegaskan Latipa Tak Gelapkan Tabungan Nasabah, Terdapat Kuitansi Cicilan Hutang ke Jaleha

Dalam amar putusan tersebut jika terdakwa tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Begitu juga untuk putusan sebelumnya yang menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, jika tidak mampu dibayar diganti kurungan 3 bulan serta pidana 6 tahun denda Rp 1 miliar kalau tidak bayar maka gantinya kurungan 3 bulan.

Dengan putusan tambahan itu, maka terdakwa Sukho akan menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. Untuk itu terhadap putusan yang terbaru, Ketua Majelis Hakim meminta kepada terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulungan dan Penasihat Hukum terdakwa untuk mengambil sikap.

Baca Juga :  Tergolong Premanisme, Jukir Liar Bakal Ditindak Polisi

“Menurut aturan, terhadap putusan bisa diterima ataupun bisa dilakukan banding,” tuturnya.

Menyikapi vonis majelis, terdakwa mengambil sikap pikir-pikir yang ia sampaikan melalui zoom meeting. Begitu juga dengan sikap JPU yang mengambil sikap pikir-pikir. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *