benuanta.co.id, TARAKAN – Serikat buruh sambut baik kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 terkait perubahan PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pada PP Nomor 6 Tahun 2025 terdapat peningkatan jumlah kompensasi dan penambahan akses pelatihan melalui Balai Pelatihan atau Balai Pelatihan Vokasi dan Produktifitas (BPVP). Jadi, karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima safety net atau dana darurat serta akses pelatihan melalui badan pelatihan sebesar Rp 2.4 juta.
Terkait Hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kayu dan Hutan Indonesia (FSP Kahutindo) Kota Tarakan menuturkan pihaknya sangat menyabut baik kebijakan dari pemerintah tersebut. Ia menganggap ini akan membantu karyawan yang terdampak PHK.
“Kami menyambut baik justru karena dengan kehilangan pekerjaan itu kan tidak mungkin saat kita di PHK tiba-tiba dapat pekerjaan tentu ada waktu beberapa bulan untung bisa mendapat pekerjaan lagi. Jadi terus terang itu memang sangat membantu bagi kami,” ujarnya, Ahad (27/4/2025).
Kendati demikian, ia mengakui pihaknya belum mensosialisasikan PP tersebut kepada anggota serikat buruh yang ada di Tarakan secara resmi. Namun, ia sudah melakukan sosialisasi melalui selebaran dan WhatsApp.
“Ke depan ini akan kami sosialisasikan kepada teman-teman terkait dengan kontrak, terus kepesertaan BPJS karena syarat utamanya PP tentang kehilangan pekerjaan itu adalah harus menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa