22 Adegan dalam Pra Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan yang Tewaskan AG

Tarakan1,691 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan melakukan pra rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh HS (20) terhadap AG (18) hingga meninggal dunia. Diberitakan sebelumnya, setelah 7 hari, makam AG dibongkar oleh polisi untuk proses autopsi atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan orang tua korban.

Pada pra rekonstruksi ini, biasanya penyidik hanya menghadirkan pemeran pengganti dan bukan tersangka serta saksi yang sebenarnya.

Pra rekonstruksi tersebut dilakukan oleh polisi di TKP yang menjadi lokasi penganiayaan AG, yakni di Jalan Gajah Mada Gang Kepiting Kelurahan Karang Rejo tepatnya di warung milik Ibu Ani pada Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Juga :  Kualitas Udara Memburuk, Disdik Tarakan Siapkan Opsi Belajar Daring

Menilik kembali kronologis dianiayanya AG lantaran adanya olok-olokan antar keduanya saat nongkrong bersama pada Selasa, 7 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan terdapat 22 kali adegan dalam pra rekonstruksi, kemarin.

“Di mana 22 kali adegan itu sebelum kejadian, saat kejadian dan setelah kejadian,” katanya kepada benuanta.co.id, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga :  Daya Beli Masyarakat Melemah, Omzet Pedagang Pasar Gusher Tarakan Turun Drastis

Dari 22 kali adegan tersebut, didapati AG memukul korban menggunakan tangan sebanyak dua kali di wajah sebelah kiri dan menendang korban sekali dibagian dada.

“Setelah ditendang itu tidak sadarkan diri lalu dibawa ke rumah sakit oleh teman-temannya yang ada di TKP,” imbuhnya.

Dilanjutkannya, motif dari penganiayaan ini bermula dari olok-olokan dan terdapat kata ‘dilan’ dalam olok-olokan tersebut. Belum diketahui detail, dari olokan tersebut sehingga membuat pelaku tega menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Mobilitas Ojol Didorong Jadi Sumber Informasi Kamtibmas

“Tidak ada tersinggung, cuma olok-olokan biasa aja. Panggil-panggil dilan-dilan, begitu saja,” lanjut perwira balok tiga itu.

Ditegaskan Kasat Reskrim, pihaknya masih mendalami terkait peran-peran saksi yang sempat mengatakan bahwa korban tak sadarkan diri lantaran jatuh dari sepeda. Namun yang pasti, saat ini HS sudah mantap menyandang status tersangka.

“Kalau teman-temannya kita masih penyidikan, yang jelas HS sudah tersangka,” pungkas Randhya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *