Tok! Hakim PN Tanjung Selor Putuskan Iwan Setiawan Bersalah

benuanta.co.id, BULUNGAN – Lama tak terdengar kabarnya, sidang pembacaan putusan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Iwan Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kamis, 2 September 2021.

Hakim Ketua Fajar Nuriawan didampingi Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho dan Khairul Anas pun membacakan putusan di hadapan terdakwa dan kuasa hukumnya. Amar putusan hakim menyebutkan Iwan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan sengaja memuat informasi elektronik yang berisi penghinaan terhadap Irianto Lambrie.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebanyak Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap Hakim Ketua Fajar Nuriawan saat mengadili terdakwa di ruangan Cakra.

Baca Juga :  Aniaya Rekan Kerjanya Pakai Kursi Gegara Uang Rp500 Ribu

Dalam amar putusan itu menyebutkan jika yang memberatkan Iwan Setiawan karena telah meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa dengan saksi Irianto Lambrie merupakan kolega yang pernah bekerjasama pemenangan pemilihan Gubernur tahun 2015 silam lalu.

Hal meringankan lainnya, terdakwa telah berusaha meminta maaf dan mengajak perdamaian. Lalu terdakwa juga tidak akan mengulangi setelah ini dan terdakwa belum pernah di hukum sebelumnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Tanjung Selor Mifta Holis Nasution menambahkan jika putusan tersebut tidak perlu dijalankan. Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menetapkan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindakan tindak pidana, sebelumnya masa percobaan selama 6 bulan berakhir.

Baca Juga :  Polres Tarakan Sita 180 Botol Miras dari Pelabuhan Tengkayu I 

“Sama-sama yang kita sudah dengar bahwa putusannya adalah percobaan, apabila terdakwa melakukan tindak pidana lain maka hukuman 3 bulan penjara tadi harus dijalankan,” ujar Mifta Holis Nasution.

Selain itu, PN Tanjung Selor menetapkan barang bukti berupa dokumen berisi data APBD Pemprov Kaltara, kepala dinas OPD Pemprov Kaltara dan kutipan berita Gubernur Kaltara. Kemudian selembar print out berisi postingan dari facebook tertanggal 27 Februari 2019.

Ada juga sebuah handphone merek Samsung S7 warna gold, sebuah akun Facebook bernama Iwan Setiawan dan email beserta password dikembalikan kepada JPU untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain serta membebankan membayar denda perkara sebesar Rp 5.000.

Baca Juga :  Dua Pria Diduga Kurir Narkotika Lintas Negara Ditangkap di Sei Menggaris

“Sesuai putusan majelis hakim bagi para pihak baik terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum dapat melakukan upaya hukum selama 7 hari, termasuk menerima ataupun menolaknya,” jelasnya.

Untuk diketahui, persidangan sempat molor beberapa jam, dari jadwal yang ada sidang harusnya dimulai pukul 13.00 Wita. Baru terlaksana pada pukul 15.30 Wita dan selesai pada pukul 16.47 Wita. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *