benuanta.co.id, TARAKAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan menangkap tiga tersangka pengedar sabu dalam operasi yang berlangsung di Jalam K.H Agus Salim, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah pada Jumat (28/2/2025). Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 24 bungkus sabu.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo, S.I.K., mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 22.15 WITA, tim mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Saat hendak diberhentikan, pria tersebut melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan di Jalan Meranti, Kecamatan Tarakan Timur,” ujar AKP Yudhit, Selasa (4/3/2025).
Tersangka berinisial D mengaku menyimpan sabu di rumahnya yang berlokasi di Jalan K.H Agus Salim. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan dua tersangka lainnya, H dan R, yang berada di dalam rumah tersebut.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kami menemukan 21 bungkus plastik klip berisi sabu dalam plastik hitam, serta dua bungkus lainnya di hadapan tersangka H. H mengakui bahwa 22 bungkus sabu adalah miliknya, sementara satu bungkus lainnya milik R,” jelas AKP Yudhit.
Setelah ketiga tersangka dibawa ke Mako Polres Tarakan, tersangka D kembali mengaku masih menyimpan narkotika tambahan di rumahnya. Petugas kemudian menemukan satu bungkus sabu di dalam stabilo dan dua bungkus lainnya diselipkan di bawah kasur dalam kotak rokok.
“Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (*)
Reporter: Charles
Editor: Nicky Saputra