benuanta.co.id, NUNUKAN – Tak terima uang upah yang dijanjikan tidak sesuai kesepakatan, seorang pria yakni MU pukul rekan kerjanya dengan kursi.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, kejadian terjadi pada Jumat (7/3/2025) lalu sekira pukul 21.00 WITA.
“Korbannya ini RAH (27), mereka satu tempat kerja di Dealer Mobil Daihatsu di Jalan Patimura RT. 06 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan,” kata Zainal, Senin (10/3/2025).
Zainal mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor, saat ini ia sedang berada di rumahnya, tiba-tiba di telfon oleh korban yang memberitahukan bahwa korban sedang berada di rumah sakit karna telah di pukul dari belakang oleh MUH.
Mendengar hal itu pelapor langsung bergegas menuju ke RSUD Nunukan untuk melihat keadaan korban. Setelah sampai di RSUD pelapor melihat kondisi korban sudah terbaring di ruang IGD dengan terpasang Infus.
Saat itu, korban mengatakan ia mengalami rasa sakit pada leher bagian belakang akibat di pukul oleh pelaku menggunakan kursi plastik dan kursi besi. Mendengar hal ini pelapor langsung melapor ke Polsek Nunukan.
“Berdasarkan penyelidikan dengan interogasi awal terhadap korban, terduga pelaku dapat kami kantongi dan identifikasi yakni MUH, hingga kami profiling mengerucut dengan mencari nomor handphone milik pelaku hingga keberadaan pelaku dapat kami ketahui sedang berada di jalan Gajah Mada,” ungkapnya.
Sehingga, personel Polsek Nunukan langsung ke lokasi untuk mengamankan pelaku MUH. Saat diamankan, pelaku langsung mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kepada polisi, pelaku mengatakan bahwa
Ia dan korban satu tempat kerja di sebuah perusahaan dealer mobil.
“Keterangan awal, pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan kursi karena adanya selisih paham antara pelaku dengan korban,” ucapnya.
Zainal mengatakan, hal ini bermula saat ada satu unit mobil tarikan di kantor Daihatsu yang mana dititipkan kepada pelaku agar dirawat dengan syarat pelaku melakukan perawatan terhadap unit mobil tersebut sampai ada pemenang lelang dengan biaya uang titipan perawatan senilai Rp. 500 ribu.
Namun, setelah unit mobil telah mendapatkan pemenang lelang pelaku merasa dirinya di bohongi oleh korban tentang uang titipan perawatan sebuah unit mobil sesuai perjanjian sebelumnya dijanjikan untuk pelaku sejumlah Rp. 500 ribu namun pelaku hanya mendapatkan senilai Rp 200 ribu.
“Pelaku yang merasa telah dibohongi langsung mendatangi dan memarahi korban hingga melakukan penganiayaan sebanyak 2 kali dengan menggunakan kursi mengenai bagian belakang tubuh korban sampai jatuh ke lantai,” jelasnya.
Dikatakannya, atas kejadian tersebut korban sementara masih dalam perawatan medis di rumah sakit RSUD Nunukan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MUH telah diamankan dan disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli