Penjaga Blok di Lokalisasi Masuk Bui Gara-Gara Sabu

benuanta.co.id, NUNUKAN – Penjaga blok di Lokaliasi Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan berinisial AND (31) ini diringkus polisi kerena kasus sabu.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, pelaku berhasil dimanjakan pada Senin (24/2/2025) lalu sekitar pukul 20.00 Wita.

Zainal mengungkapkan, pengungkapan ini bermula ketika personel Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga kerap memiliki atau menguasai Narkotika gol I jenis sabu yang diduga berada di kamar blok D di lokalisasi.

Baca Juga :  4.535,69 Gram Narokotika Direndam ke Dalam Air dan Dibuang ke Kloset

Berbekal informasi itu, tim opsnal Satreskoba melakukan penggerebekan dan saat dilakukan penggerebekan, pelaku yakni AND sedang berada di dalam kamar.

“Saat kita geledah, kami temukan sabu sebanyak 1 bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang disimpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna Mild seberat 0,16 gram,” bebernya.

Dikatakannya, saat dilakukan interogasi, AND menerangkan jika sabu yang ditemukan tersebut ia peroleh dengan cara dibeli dari seorang laki-laki yang bernama ED seharga Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Niatnya Berburu Malah Tembak Sapi Warga, Dagingnya Dijual ke Pasar Induk

“Pelaku AND ini dia tinggal dan bekerja di lokasi sebagai penjaga blok kamar dan tukang antar air minum, untuk ED hingga saat ini kita masih melakukan upaya pencarian,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AND disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Baca Juga :  Eks Dirut dan Bendahara RSUD Nunukan  Divonis 6 Tahun Penjara

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *