benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tarakan menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di sejumlah titik di wilayah Tarakan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadan 1446 H. Operasi ini bertujuan mencegah gangguan ketertiban akibat peredaran miras ilegal.
Dalam Operasi Pekat yang digelar pada Rabu (5/3/2025) malam, Unit Resmob dan Unit Tipidter berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari seorang pria berinisial SC yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin di sekitar pelabuhan. Polisi pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mengatakan pengungkapan ini dilakukan saat timnya melaksanakan patroli rutin. “Saat melaksanakan patroli, Unit Resmob menemukan seseorang dengan inisial SC yang menjual miras dengan berbagai jenis,” ungkapnya, Jumat (7/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita total 180 botol minuman keras siap jual. Barang bukti yang diamankan antara lain 22 botol minuman keras merek Api, 24 botol Anggur Merah, 23 botol Anggur Merah Gold, 31 botol Whisky Drum, 28 botol Prost Merah, 36 botol Prost, 7 botol Kawa-Kawa, 7 botol Atlas, serta 2 botol Bir Bintang.
Lebih lanjut, AKP Ridho menjelaskan SC langsung dimintai keterangan terkait izin edar miras yang dijualnya. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen izin edar yang sah. “Saat ditanyakan terkait izin, yang bersangkutan tidak memiliki izin edar terkait ratusan botol miras tersebut,” jelasnya.
SC kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam sanksi hukum berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. “Pelaku kami kenakan Pasal 17 Jo Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2005 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2000,” lanjut AKP Ridho.
Operasi Pekat ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tarakan dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Tarakan. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama Ramadhan,” ujarnya.
Selain menindak peredaran miras ilegal, AKP Ridho juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. “Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menciptakan suasana kondusif dengan melaporkan adanya peredaran miras ilegal kepada pihak kepolisian,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan operasi semacam ini akan terus dilakukan guna memastikan ketenangan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan. “Kegiatan seperti ini bukan hanya dilakukan sekali, tetapi akan terus kami laksanakan demi keamanan bersama,” tegasnya.
“Kami berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran miras ilegal dan membuat masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan yang aman dan tertib,” pungkas AKP Ridho. (*)
Reporter: Charles
Editor: Ramli