Niatnya Berburu Malah Tembak Sapi Warga, Dagingnya Dijual ke Pasar Induk

benuanta.co.id, BULUNGAN – Empat orang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan karena nekat mencuri sapi milik warga di sebuah kebun di Jalan Poros PU RT 2 Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir, pada 4 Maret 2025.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan, AKP Irwan mengatakan terungkapnya kasus pencurian sapi itu berawal dari informasi pedagang daging di Pasar Induk Tanjung Selor, jika telah didatangi 4 orang menawarkan sapi yang sudah dipotong.

Baca Juga :  Parah! Kulkas sampai Mobil Orang Tua Digadai Demi Judi Slot

“Kami amankan 4 orang atas nama YP usia 46 tahun, RD usia 31 tahun, N usia 31 tahun dan MSS usia 43 tahun, semuanya warga Bhayangkara Desa Long Beluah Kecamatan Tanjung Palas Barat,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Selasa, 11 Maret 2025.

Hal ini juga bertepatan dengan adanya laporan warga bernama EJ di Desa Long Tungu telah kehilangan seekor sapi jantan. Itu dibuktikan dengan penemuan bercak darah yang berceceran dikandang miliknya yang berada di kebun dan pagar kawat sekitar kandang juga rusak.

Baca Juga :  Berkenalan di Aplikasi Walla hingga Video "Begituannya" Disebar

“Kami melakukan penyelidikan dan profiling, akhirnya dapat informasi jika sapi yang hilang di Long Tungu itulah yang yang dijual di Pasar Induk,” jelasnya.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan ini menuturkan pencurian itu dengan cara ditembak menggunakan senjata api (senpi) penabur. Setelah sapinya tak bernyawa lalu dipotong-potong beberapa bagian.

“Pelaku awalnya mengira pada saat berburu malam hari hewan tersebut adalah
rusa atau payau, tapi ternyata sapi,” ujarnya.

Baca Juga :  Eks Dirut dan Bendahara RSUD Nunukan  Divonis 6 Tahun Penjara

Irwan begitu disapa, barang bukti yang telah diamankan berupa kulit sapi warna coklat kehitaman, sebilah parang, sebuah terpal warna biru, sepucuk senpi penabur.

“Kerugian pemilik sapi atas kejadian ini sebesar Rp 25 juta. Sementara pelaku yang kini telah diamankan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan 4 KUHPidana, diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *