benuanta.co.id, BULUNGAN – Hasil rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah dilakukan oleh setiap pemerintah daerah diundur pengangkatannya.
Kesepakatan itu diperoleh dari rapat kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum lama ini di Jakarta.
Penundaan itu tak terkecuali berlaku juga di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), di mana hasil seleksi CPNS dan PPPK ditunda pengangkatannya.
“Sudah diputuskan bahwa pengangkatan CPNS itu dijadwalkan ulang 1 Oktober 2025. Sementara untuk PPPK pengangkatannya dilakukan pada 1 Maret 2026,” ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa kepada benuanta.co.id, Senin, 10 Maret 2025.
Dia menjelaskan sebelumnya beberapa daerah yang melakukan seleksi CPNS untuk pengangkatannya telah mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) per 1 Maret 2025 sehingga penggajiannya dilakukan 1 April 2025. Hanya saja ada kebijakan penundaan maka pengangkatan juga belum dilaksanakan.
“Karena ini adalah kebijakan pusat dan kewenangan pengangkatan juga di pusat sehingga di daerah wajib mengikuti,” ucapnya.
Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK itupun erat kaitannya dengan efisiensi anggaran di daerah. Kata dia, hasil rapat zoom bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan BKN yang dilaksanakan pada hari ini, Senin 10 Maret 2025 jika sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia mengusulkan dan meminta untuk melakukan penundaan.
“Ada 270 sekian pemerintah daerah memang mengusulkan untuk penjadwalan ulang terkait efisiensi anggaran. Inilah alasan penundaan dilakukan, termasuk Kaltara itu mengusulkan itu dipertengahan tahun sebenarnya,” ujarnya.
Andi Amriampa menyebutkan jika Provinsi Kaltara melakukan pengusulan penundaan itu kembali lagi dari efisiensi anggaran. Dimana Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) membuat skenario itu 6 bulan gaji non ASN dan 6 bulan gaji PNS dan PPPK.
“Jadi kalau pengangkatan Maret atau April itu tidak ada anggaran untuk menggaji,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa