Iwan Setiawan Belum Ambil Sikap Terhadap Putusan Hakim, Masih Pikir-pikir

benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Iwan Setiawan melalui penasehat hukumnya belum menentukan sikap.

Diketahui, dalam perkara ini Iwan dinilai bersalah oleh majelis hakim. Sehingga diputuskan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta.

Iwan selepas persidangan yang berjalan kurang lebih 3 jam itu, enggan berkomentar banyak. Dirinya menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan kepada awak media terkait dirinya diputuskan bersalah dengan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Baca Juga :  Berkas Pelaku Pembunuhan di Teluk Bayur Masih Dilengkapi

“Konfirmasi kepada penasihat hukum saya ya,” ucapnya singkat kepada benuanta.co.id, Kamis 2 September 2021.

Dari empat penasihat hukum yang ditunjuk oleh Iwan Setiawan untuk mendampinginya, pada sidang pembacaan putusan ini hanya dihadiri oleh 2 orang saja yakni Ariyono Putra dan Harwan.

Pasalnya 2 orang lainnya bernama Salahuddin dan Jafar Nur tengah menjalani isolasi mandiri. “Atas putusan tersebut pertama kami menyatakan pikir-pikir sesuai hukum acara pidana, termasuk klien kami pak Iwan Setiawan menyatakan pikir-pikir,” ujar Ariyono Putra selaku penasihat hukum Iwan Setiawan.

Baca Juga :  Air Gun beserta Ribuan Amunisi Diduga Milik Hendra Disita

Dirinya memiliki keyakinan jika kliennya tidak bersalah, apa yang dilakukan selama ini untuk membuktikan kebenaran yang berguna bagi kepentingan umum. “Sebenarnya kami kurang puas, karena klien kami tidak bebas murni ini hanya percobaan,” jelasnya.

Upayanya ke depan akan melakukan konsultasi bersama dengan penasihat hukum lainnya. Supaya bisa membuat hal yang bermanfaat dan memberikan yang terbaik bagi kliennya. “Ini akan kami diskusikan bersama dengan ketua tim dan klien pak Iwan Setiawan,” bebernya.

Tak hak terdakwa yang menempuh jalan pikir, JPU juga menyampaikan kepada pimpinannya terkait hasil putusan majelis hakim. Pasalnya tuntutan awal JPU untuk Iwan Setiawan adalah 10 bulan hukuman penjara.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

“Kami juga menyatakan pikir-pikir, masih akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ungkap JPU Danu Bagus Pratama. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *