Simpan Sabu di Kemasan Pop Mie, RD Dibekuk Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan berhasil mengamankan pelaku transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Senin (30/8/2021).

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Sunaryo mengatakan, pelaku berinisial RD yang berhasil diamankan itu membungkus barang bukti dengan kemasan yang cukup unik.

“Pelaku yang diamankan membungkus sabu dalam kemasan Pop Mie, namun tetap tidak dapat mengelabui tim opsnal Reskoba Polres Tarakan,” ujar IPTU Sunaryo, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga :  Seleksi Sekolah Kedinasan di Tarakan Sepi Peminat

Perwira balok dua ini menjelaskan, penangkapan RD diawali dengan anggota Opsnal Reskoba Polres Tarakan yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Diponegoro.

Menanggapi laporan warga, Polisi pun segera melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 17.30 dan menemukan seseorang dengan gelagat yang mencurigakan.

“Kita menghentikan pelaku dan mulai melakukan penggeledahan kepada pelaku, namun ternyata pelaku telah membuang barang bukti terlebih dahulu,” terang Sunaryo.

Baca Juga :  UPT BKN Siapkan Fasilitas untuk Seleksi CPNS Tahun Ini

Sebelum dilakukan penggeledahan, pelaku telah menyadari kehadiran Polisi dan sempat membuang plastik hitam ke jalan. Saat ditelusuri ternyata plastik tersebut berisikan kemasan Pop Mie yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu.

“Pelaku menggunakan kemasan Pop Mie untuk menyimpan sabu, setelah dilakukan penggeledahan pelaku bersama barang bukti segera diamankan ke Polres Tarakan,” sebutnya.

Setelah barang bukti diamankan dan ditimbang, barang haram yang dibawa oleh pelaku seberat 48,3 gram dan dirinya mengaku hanya disuruh oleh seseorang.

Baca Juga :  Miliki Tingkat Keamanan Tinggi, Imigrasi Tarakan Diberikan Target Pengguna E-Paspor

“Pelaku RD diamankan di rutan Polres Tarakan dan disangkakan Pasal 114 junto 132 ayat 1 subsider Pasal 112  subsider 132 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa

Editor : Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *