Speedboat Non Reguler Disebut DPRD Kaltara Kearifan Lokal, Albertus: Carikan Cantolan Hukumnya

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Komisi III Bidang Pembangunan Daerah DPRD Kaltara mengadakan rapat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara dan KSOP Kota Tarakan, terkait penerapan pengawasan dan penegakan hukum terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan berlayar speedboat non reguler.

“Kita telah melakukan rapat bersama dengan Dinas Perhubungan Kaltara dan KSOP berupa pengkajian terhadap aturan penggunaan speedboat non reguler di Kaltara,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Albertus SM Baya kepada benuanta.co.id, Rabu 30 Juni 2021.

Baca Juga :  Momentum Perkuat Silaturahmi

Tujuan pembahasan itu, mencari kaitan atau cantolan kebijakan untuk penggunaan speedboat non reguler sehingga dapat berjalan dengan regulasi yang ada. Setelah ada hasil maka disampaikan kepada Kementerian Perhubungan.

“Pengkajian ini dilakukan agar apa yang menjadi hasilnya dapat dikonsultasikan kepada Kementerian Perhubungan RI,” ucap politisi Partai PDI Perjuangan ini.

“Apalagi ini berkaitan dengan keamanan dari pada speedboat itu sendiri. Harapan kita ke depan tidak ada lagi hal-hal yang mengganggu persiapan dari sisi aturan,” sambungnya.

Albertus SM Baya mengatakan dalam perjalanannya saat aktivitas pelayaran, memang ada aturan tertentu yang mengikat. Pasalnya, non reguler sendiri dalam aturan hanya diperbolehkan dalam satu wilayah perairan sungai bukan perairan laut.

Baca Juga :  Ombudsman RI Kaltara Soroti Program Sunting di Kabupaten Kota

“Namun yang paling prinsip di sini adalah bagaimana caranya untuk membijaki terhadap situasi yang ada saat ini. Di sini kita berbicara soal kearifan lokal. Apalagi ini sudah jalan juga, sehingga bagaimana caranya membijaki semua ini dengan mencarikan cantolan hukumnya,” paparnya.

Dia menambahkan ke depan ada aturan baku yang mengatur. Pasalnya karakteristik setiap wilayah di Provinsi Kalimantan Utara itu beda-beda. Sehingga dari pembahasan bersama itu dapat dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi yaitu Kementerian Perhubungan.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Bahas Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Daerah

“Paling tidak dapat mengkondisikan situasi yang ada saat ini. Pada intinya kita bicara terkait kearifan lokal, tapi tidak menyalahi aturan,” tutupnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2646 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *