benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengesahkan dua Perda untuk program pangan di Kaltara.
Keduanya ialah Perda Nomor 25 tahun 2021 tentang Pengembang Pangan Lokal di Provinsi Kaltara dan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, ST., mengatakan kedua Perda itu merupakan inisiatif dari DPRD yang sudah terbentuk. Namun, saat ini masih fungsi dari kedua perda itu belum memiliki alas yang kuat lantaran belum terdapat Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kita dari DPRD berulang kali menyampaikan ke Pemerintah Provinsi Kaltara melalui bagian hukum, supaya Perda yang ada kaitan erat dengan program strategis Pak Gubernur harus ditindaklanjuti lewat Pergubnya,” katanya, Ahad (12/5/2024).
Ditegaskanya, Pergub ini dibutuhkan agar Perda yang sudah dibentuk tidak mengambang untuk pelaksanaannya. Sehingga pelaksanaan secara teknis kedua Perda tersebutpun bisa dilakukan.
“Perda yang kita buat ini baik dari usulan pemerintah dan usulan DPRD, itu kita tuangkan. Apalagi program strategis mulai dari visi misi dan RPJMD,” tegasnya.
Pun dengan program pertanian yang sudah di Perda kan saat ini merupakan salah satu visi misi dari Pemerintah Provinsi Kaltara. Maka harus terdapat aturan konkret yang melandasinya.
Adapun kedua Perda ini, berisi secara umum untuk melihat potensi yang ada di Kaltara. Salah satunya pemberian ruang bagi petani dan komunikasi antar pemerintah dan petani.
“Termasuk hak-hak petani, dalam rangka memperkuat basis kepedulian pemerintah terhadap petani. Kedua perda itu masih ada kolaborasinya lah dengan ketahanan pangan, kita himbau ke teman-teman pemerintah bagian hukum untuk segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa