benuanta.co.id, NUNUKAN – Persoalan pengawasan rumput laut di Kabupaten Nunukan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) desak penempatan pejabat di UPTD Konservasi dan Pengawasan di Nunukan disegerakan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Andi M. Akbar M Djuarzah, SE.,MM mengatakan, sejatinya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara soal UPTD Konservasi dan Pengawasan di Nunukan telah dikeluarkan sejak Januari 2024 lalu.
“Pembentukan UPTD di Nunukan itu sudah diterbitkan berdasarkan Pergub, sisa pengisian siapa pejabat yang akan di tempatkan disitu yang sampai saat ini belum dilakukan. Ini yang terus kita desak untuk di segerakan,” kata Andi Akbar kepada benuanta.co.id, Kamis (18/7).
Ia mengungkapkan, dengan ditempatkannya pejabat yang mengisi UPTD di Nunukan dapat menjawab segala persoalan-persoalan yang dihadapi selama ini pembudidaya rumput laut.
Selain itu, kehadiran UPTD di Nunukan diharapkan bisa memaksimalkan pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara.
“Kalau struktur pejabatnya sudah terisi tentunya ini akan memudahkan masyarakat, begitu pun koordinasi antara UPTD dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan DKP Kaltara bisa lebih mudah. Jadi pengawasannya lebih maksimal lagi dilapangkan,” terangnya.
Andi menyatakan, kehadiran UPTD Konservasi dan Pengawasan di Nunukan merupakan usulan dari DPRD Kaltara yang akhirnya disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.
Diterangkannya, meski selama ini DKP Kaltara memiliki anggaran untuk melakukan pengawasan di perairan Kaltara termasuk Nunukan, namun ia mengatakan jika pengawasan tersebut belum maksimal.
“Jadi kalau UPTD itu bisa menganggarkan sendiri anggaran untuk pengawasan di daerah melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pengawasan,” ungkapnya.
Sehingga, dengan begitu pengawasan kelautan dan perikanan di Kabupaten Nunukan bisa dioptimalkan.
“Kalau kita dari DPRD Provinsi berharap pengisian jabatan UPTD di Nunukan bisa segera di laksanakan secepatnya,” tegasnya.(adv)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli
Reporter: Novita A.K