Batas Wilayah Bulungan Berau Dipersoalkan, Pemerintah Kembali dengan Kesepakatan yang Lama

TANJUNG SELOR – Batas wilayah Kabupaten Bulungan dan Berau masih menemui masalah. Yakni patok perbatasan di Karang Tigau, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur. Hal itu diketahui setelah adanya kunjungan Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang beberapa waktu lalu.

Pasalnya, masih didapati patok batas wilayah tak sesuai dengan garis koordinat antara batas Karang Tigau Kabupaten Bulungan dengan Tanjung Batu Kabupaten Berau.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2051 votes

“Terkait batas wilayah di Karang Tigau saya rasa perlu dikaji lagi, karena di sana ada yang asal menanam patok sesukanya itu perbuatan yang tidak benar. Saya infokan ke masyarakat kalau di situ bukan patoknya boleh dicabut,” ungkap Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang kepada benuanta.co.id, Selasa 29 Juni 2021.

Baca Juga :  Aksi Sosial Bantu Warga Terdampak Kebakaran

Dia mengatakan harusnya 2 pimpinan daerah yakni Bupati Bulungan dan Bupati Berau duduk bersama untuk membahas batas wilayahnya. Sebelumnya pun kedua bupati ini bertemu yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk batas antar kabupaten.

“Saya informasikan ke Bupati Bulungan agar mengkoordinasikan dengan Bupati Berau mengenai batas wilayah,” ucapnya.

Terkait dengan adanya wacana penarikan status warga Karang Tigau ke Berau, pihaknya masih akan membahasnya, apakah dengan cara relokasi atau cara lain agar tetap jadi bagian Bulungan.

“Karena warga di Karang Tigau ini tetap ingin bergabung dengan Kaltara,” cetusnya.

Baca Juga :  Aksi Sosial Bantu Warga Terdampak Kebakaran

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kaltara Datu Iqro Ramadhan mengatakan untuk kesepakatan pembagian wilayah dua kabupaten ini sudah pernah dilakukan pada tahun 2005. Sehingga tidak perlu lagi dilakukan pembahasan dan menetapkan titik koordinat lagi kedepannya.

“Tahun 2005 antara Bupati Bulungan Anang Dahlan dengan Bupati Berau Masdjuni, itu sudah sepakat titik koordinatnya sudah ada. Nah masyarakat ini sudah kita sosialisasikan ini batas Bulungan dan batas Berau,” ujar Datu Iqro Ramadhan.

Kata dia, yang mengatur batas ini adalah pemerintah, sehingga warga yang menempati lahan di batas 2 wilayah ini tidak perlu khawatir. Saat ada warga Bulungan memiliki lahan dibagian Berau maka mengurusnya ke Pemerintah Kabupaten Berau, begitupun sebaliknya.

“Terakhir kita sudah sepakat di fasilitasi Kemendagri antara Bulungan dengan Berau itu menyangkut batas Kaltim dan Kaltara, tinggal nanti kita turun ke lapangan. Berdasarkan peta yang ada kita tentukanlah titik koordinatnya,” paparnya.

Baca Juga :  Aksi Sosial Bantu Warga Terdampak Kebakaran

Datu Iqro menilai yang ditandatangani oleh Bupati Bulungan dan Bupati Berau sangat menguntungkan Kaltara. Karena kesepakatan itu maka wilayah Kaltara bertambah.

“Biasalah kalau di garis batas ini apalagi daerah berkembang itu ada komplen dari masyarakat. Tapi kita tidak bisa mengubah kesepakatan yang lama, kita hargai dan batas itu batas administrasi, tidak membatasi masyarakat. Misalnya saya warga Bulungan punya tanah di Berau maka buat suratnya di Berau,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *