BNNP Kaltara Gagalkan Penyelundupan Sabu 20 Kg di Perairan Mangkupadi Bulungan

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan barang bukti (bb) sebanyak 20.357,66 gram (20,35 Kg).

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol. Samudi mengatakan, pada Jumat (21/5/2021) sekira pukul 03.00 WITA, tim Pemberantasan BNNP Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

Transaksi yang dilakukan dengan sarana kapal kayu pengangkut barang rute Tolitoli-Tarakan di perairan Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara, selanjutnya tim Pemberantasan BNNP Kaltara melakukan penyelidikan lebih lanjut di wilayah perairan Kaltara.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara: THR Lebaran Harus Cair Tepat Waktu

“Pada pukul 09.00 WITA, tim pemberantasan melakukan pengejaran terhadap kapal yang melintas di perairan depan pantai Mangkupadi dan segera menghentikan serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” terang Samudi, Rabu (26/5/2021).

Dijelaskan Samudi, pada saat tim melakukan pemeriksaan di kapal tersebut, tim menemukan 2 (dua) buah karung plastik warna putih berisikan sesuatu barang yang mencurigakan yang disimpan di dalam lambung kapal bagian depan/di bawah palka, yang ditutup dengan kayu dan tali jangkar kapal.

“Selanjutnya dengan disaksikan oleh juragan kapal atas yang berinisial BH dan para ABK (sebanyak 6 orang), karung tersebut diambil dan kemudian dibuka dan diketahui 2 (dua) karung tersebut berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik berisi kristal warna putih diduga narkotika gol 1 jenis sabu,” terangnya.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Berdasarkan pengakuan Juragan Kapal dan para ABK, mereka menerangkan bahwa barang berupa 20 (dua) bungkus plastik berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tersebut telah dititipkan oleh seseorang kepada juragan kapal yang kemudian disimpan oleh ABK, yang rencananya akan dibawa ke Tolitoli, Sulawesi Tengah.

“Diamankan 7 orang tersangka kurir sabu di antaranya merupakan 1 orang juragan kapal dan 6 ABK, yakni BH (36), RB (24), PR (27), NR (21), MH (40), SH (36), dan LM (42),” sebutnya.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

Sebanyak 20 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu, berat brutto 20.357,66 gram diamankan.

“Atas kejadian tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *