Malinau – Menindaklanjuti surat edaran menteri ketenagakerjaan RI nomor: M/6/HK.04/IV/2021, mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 bagi pekerja buruh di perusahaan.
Bupati Malinau Wempi W Mawa membuka kegiatan sosialisasi THR bagi buruh, bersama dengan para jajaran Organisasi Perangkat Daerah(OPD) dan pihak-pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Malinau.
Dalam kegiatan sosialisasi itu Wempi menegaskan kepada seluruh pihak perusahaan agar dapat mengikuti regulasi mengenai THR yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bagi Wempi sendiri THR merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan hak dari para pekerjanya.
“Ketetapan THR telah ditetapkan oleh presiden kita dan tentu ini harus dipatuhi oleh semua perusahaan, sebenarnya tanpa saya sosialisasi pun, pihak perusahaan harusnya sudah tahu kewajibannya dalam memberikan THR kepada buruhnya,” kata Wempi.
Tak main-main, Wempi bahkan mengaku siap menindak pihak perusahaan yang berani mencoba tidak menuruti regulasi THR tersebut.
“Ini hak para pekerja dan kewajiban bagi perusahaan. Jadi saya ingatkan, saya tidak akan segan untuk menindak tegas perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya untuk memberikan THR kepada buruhnya,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, Wempi juga mengungkapkan akan secara langsung turun tangan dalam melihat kegiatan perusahaan dalam memberikan THR kepada para pekerjanya, agar pihak perusahaan tidak bermain dengan THR para pekerjanya.
“Jika ada yang tidak dibayar maka laporkan, saya siap tindak, bahkan izin perusahaannya akan saya cabut jika hal ini dimainkan,” ungkapnya.
“Nanti saya bersama dinas terkait juga akan melakukan pengecekan langsung, agar pihak perusahaan memberikan THR pekerjanya sesuai dengan regulasi pemerintah,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli