benuanta.co.id, NUNUKAN – Penyebab terjadinya kebakaran yang menghanguskan sebuah rumah sewa yang berada di Jalan Persemaian atau Kampung Pisang, Kelurahan Nunukan Barat pada Kamis (14/11/2024) dini hari tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian.
Rumah sewa tersebut diduga dengan sengaja dibakar oleh AL (28) dengan menyiram bensin dan mematik api menggunakan korek api.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menerangkan rumah sewa yang terbakar tersebut merupakan milik YUS (31) yang disewa oleh korban MY (27).
“Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, rumah sewa tersebut sengaja dibakar oleh pelaku AL yang diketahui merupakan suami dari korban MY,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Selasa (19/11/2024)
Zainal mengungkapkan, kejadian kebakaran itu pertama kali diketahui oleh saksi OKT, yang mana saksi tersebut baru pulang dari rumah teman nya dan melihat kobaran api telah menyala di sebuah rumah kontrakan yang ditinggali oleh MY. Melihat itu, saksi lalu mendatangi dan memanggil temannya yang bernama JER yang tidak jauh dari TKP, setelah itu saksi bersama temannya melihat kobaran api semakin membesar sehingga mereka langsung melaporkan ke kantor Pemadam Kebakaran.
Saat kejadian MY tidak berada di lokasi kejadian, ia datang sambil menangis setelah api telah berhasil dipadamkan.
“Korban ini sempat bertanya apakah saat itu saksi melihat ada orang yang datang kerumahnya, lalu saksi mengatakan kalau sebelum melihat rumah ini terbakar ia sempat berpapasan dengan seorang pria menggunakan motor matic dengan ciri-ciri kurus dan terlihat buru-buru keluar dari jalan,” ucapnya.
Setelah mendengar keterangan saksi, korban kemudian menaruh curiga bahwa rumah sewa yang di tempati nya itu telah dibakar oleh suaminya yakni AL sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Nunukan.
Zainal mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dengan olah TKP, personelnya menemukan sebuah botol aqua ukuran besar yang masih berbau bahan bakar jenis Pertalite sehingga dari temuan tersebut personel melakukan kembangkan dengan mencari saksi-saksi di TKP.
Dikatakannya, dari keterangan saksi EMI menerangkan bahwa pada Kamis (14/11/2024) sekira pukul 01.56 wita saksi sempat melihat pelaku AL sedang menaiki kendaraan dengan posisi berpapasan di saat pelaku masuk lorong gang Kampung Pisang (sebelum kejadian) menuju arah TKP.
Sementara itu, keterangan saksi OKT menerangkan bahwa sekira pukul pukul 02.15 wita saksi sempat melihat seseorang laki-laki dengan mengendari motor matic yang mana laki-laki yang dilihat sesuai dengan ciri-ciri sebelumnya yang dilihat oleh Saksi EMI.
“Kemudian dikuatkan juga dengan keterangan saksi BAD bahwa sekira pukul 01.30 wita seorang dengan ciri-ciri yang sama juga sempat datang ke tokonya membeli bahan bakar pertalite dengan botol aqua penuh sehingga keterangan para saksi memiliki persesuaian,” ungkapnya.
Berdasarkan beberapa petunjuk dan keterangan para saksi yang memiliki persesuaian, dugaan pelaku telah berhasil ter identifikasi yang mengerucut ke dugaan pelaku yakni AL yang mana merupakan suami sah dari korban MY namun sudah pisah ranjang sejak pertengahan April tahun 2024 lalu.
“AL kemudian kami panggil untuk mintai keterangan, dan akhirnya yang bersangkutan langsung mengakui perbuatannya bahwa ia telah dengan sengaja membakar rumah tersebut,” ujarnya.
Zainal mengatakan, dari keterangan pelaku, pelaku dan korban memiliki persoalan dalam rumah tangga mereka. Hubungan pernikahan keduanya saat ini sudah dalam proses ambang perceraian di Pengadilan Agama namun belum ada putusan.
Pelaku mengatakan jika, puncak amarahnya tidak terbendung ketika pelaku mencari keberadaan korban MY di rumah kontrakannya (TKP), namun disaat itu korban MY tidak ada di rumah tersebut hingga pelaku mencari tahu ketempat lain dan d dapati motor milik korban MY sedang terparkir di depan rumah sewa milik kekasih baru dari korban.
Melihat itu, pelaku sangat kesal dan timbul niat ingin membakar tempat tinggal dari korban. Sehingga pelaku menuju jalan bhayangkara dengan memakai kendaraan miliknya untuk membeli bahan bakar pertalite lalu dengan sengaja membakar rumah kontrakan yang ditinggali oleh korban MY denga cara menyiramkan bahan bakar pertalite tersebut pada bagian dalam kamar gudang melewati jendela lalu menyalahkan api dengan korek yang dibawanya pada saat itu.
“Pengakuannya setelah api menyalah pelaku langsung membuang botol aqua tempat bahan bakar pertalite tersebut kejurang tepatnya di belakang rumah (TKP) lalu pergi meninggalkan tempat kejadian,” jelasnya.
Zainal mengatakan, adapun motif pelaku dengan sengaja membakar rumah sewa yang ditempati korban Katrina pelaku sakit hati dan tidak terima jika korban MY ingin pisah dengannya dan telah memiliki kekasih baru lagi.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AL telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 187 Ayat 1 ke 1e KUHPidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra