benuanta.co.id, NUNUKAN – Tak ada akhlak. Dua pria dewasa sebut saja MA (31) dan AN (34) nekat intip dan rekam anak tetangganya tanpa busana. Kedua pelaku warga Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan akhirnya diringkus polisi.
Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh para pelaku berhasil terungkap setelah korban, Bunga (bukan nama sebenarnya) menyadari ada seseorang yang mengintip dibalik dinding rumahnya langsung menelpon dan melaporkan kepada orang tuanya kejadian tak mengenakan yang diterimanya.
Kapolsek Nunukan, IPTU D Barasa mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (11/11/2024) sekira pukul 15.17 WITA di rumah korban.
“Korban ini masih berusia 16 tahun, statusnya masih pelajar. Kedua pelaku ini tinggal tepat di samping rumah korban,” kata Barasa kepada benuanta.co.id, Sabtu (16/11/2024).
Diungkapkannya, saat itu ibu korban terkejut setelah mendapat panggilan telepon dari anaknya yang memberitahukan ada orang yang memanjat dan mengintip di samping rumah sehingga menyuruh orang tuanya cepat pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, orang tua korban mendapati anaknya dalam keadaan ketakutan dan menangis menceritakan kejadian itu. Mendengar itu, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Nunukan.
Barasa mengatakan berdasarkan keterangan korban, dugaan pelaku adalah laki-laki yang bernama MA tinggal disamping rumah korban.
“Jadi orang tua korban ini baru mengetahui setelah di Polsek ternyata pelaku ini telah merekam korban secara diam-diam menggunakan handphone pelaku saat korban dalam keadaan tidak menggunakan busana,”ungkapnya.
Personel Unit Reskrim Polsek Nunukan kemudian langsung bergegas melakukan pencarian dan berhasil mengamankan MA di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Barat. Yang mana, saat itu pelaku MA tengah minum Miras bersama dengan temannya yakni AN.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui, ia telah merekam korban dalam keadaan tanpa busana. Bahkan, pelaku MA sempat memanjat dinding rumah korban lalu menawarkan uang kepada korban sebesar Rp 200 ribu dengan maksud mengajak korban untuk bersetubuh karena pelaku timbul hasratnya setelah mengintip korban.
Namun, pada saat baru mau menawarkan sejumlah uang kepada korban, korban langsung berteriak histeris sehingga pelaku tidak jadi menyetubuhi korban karena takut ketahuan oleh warga sekitar.
Barasa menjelaskan, dari hasil penyelidikan telah ditemukan fakta berupa sebuah handphone milik kedua pelaku yang mana berisikan sebuah rekaman video yang mengandung asusila atau pornografi anak dengan objek korban.
Dibeberkannya, di dalam handphone pelaku di temukan 3 buah rekaman video korban yang direkam pada (11/11/2024) yang masing-masing berdurasi 03:18 menit, 06:14 menit dan 00:56 detik.
“Setelah pelaku MA membuat rekaman video tersebut pelaku sempat mengirimkan kepada pelaku AN via WhatsApp. Saat kita periksa di handphone AN kita dapati 3 video yang dikirimkan oleh MA tersebut,” bebernya.
Dikatakannya, personel kemudian melakukan pengecekan intensif dengan pemeriksaan pendalaman terhadap handphone milik AN dan ditemukan ada sebuah rekaman video lain selain dari pada rekaman video yang telah dikirim MA.
Video tersebut didapatkan, di dalam aplikasi Google Foto milik AN ditemukan 1 buah rekaman video yang juga mengandung asusila berdurasi 01:56 menit yang berisi video korban tengah mandi yang direkam pada bulan Oktober lalu. “Jadi si AN ini duluan yang merekam dan memperlihatkan kepada MA setelah itu MA melakukan hal yang sama,” ucapnya.
Barasa mengatakan, adapun motif pelaku melakukan perekaman yakni untuk mengoleksi dan memperlihatkan kepada temannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 11 Jo Pasal 37 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi Sub Pasal 14 ayat (1) huruf “a”, “b” dan “c” Undang-undang RI No.12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli